Bikin Rakyat Panas, Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Cek Faktanya di Sini

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:55 WIB
Bikin Rakyat Panas, Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Cek Faktanya di Sini
Foto Anggota DPR RI. (Instagram/dpr_ri)

Suara.com - Belakangan ini, warganet menyoroti kabar terkait pajak penghasilan (PPh) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditanggung oleh negara.

Isu ini mencuat usai Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar dalam sebuah podcast yang kemudian dibagikan ulang oleh pengguna TikTok @disrupsi.

Menurut Media Wahyudi Askar, hak istimewa anggota DPR mengenai PPh 21 yang ditanggung negara itu merupakan sebuah kenyataan menyakitkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil akibat berbagai kondisi seperti belum mendapatkan pekerjaan, gaji kecil, kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya.

"Satu lagi mungkin kenyataan menyakitkan yang ingin saya sampaikan ya, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan itu pajaknya ditanggung oleh negara, ini tidak fair," tutur Media, dikutip Jumat (29/8/2025).

"Karyawan swasta itu bayar pajak penghasilan dan ini bukan dosa sekjen sekarang, ini dosa lintas generasi dan Kementerian Keuangan harusnya tahu itu dan ini harus kita perbaiki, ini sangat-sangat tidak adil," lanjutnya.

Pernyataan ini membuat warganet panas, mengingat kondisi ekonomi sekarang yang kian "mencekik" rakyat.

Lantas apakah benar pajak gaji anggota DPR ditanggung oleh negara? Mari simak faktarnya berdasarkan aturan yang ada.

Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara?

Ilustrasi Pembayaran Pajak - Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? (Unsplash)
Ilustrasi Pembayaran Pajak - Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? (Unsplash)

Menanggapi pernyataan itu, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) memberi jawabannya. Dalam unggahan DJP, mengatakan jika gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim telah dipotong pajak dan uang pajak itu disetorkan secara langsung ke kas negara, hal ini sebagaimana berlaku di sektor swasta.

"Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan lho!" dikutip dari unggahan Ditjen Pajak, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Rakyat Ngamuk Demo Berjilid-jilid: NasDem Tetap Sayang Sahroni, Ini Jabatan Barunya di DPR!

Lebih lanjut, disebutkan pula mengenai kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara maupun ASN.

Tak sampai disitu, DJP menyatakan bahwa pelunasan pajak penghasilan atau PPh atas gaji dan tunjangan yang berasal dari APBN/APBD dilaksanakan dengan  mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara.

"Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak," tulis DJP dalam postingannya.

Di sisi lain, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 yang mengatur tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan juga Pensiunan atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memang PPh Pasal 21 nya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 2 PMK 262/2010, menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak menuturkan bahwa skema tunjangan pajak bagi para pejabat negara dan ASN seperti yang lazim dilakukan di sektor swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?