Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Menurut Beberapa Mazhab

Nur Khotimah

Senin, 01 September 2025 | 16:10 WIB
Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Menurut Beberapa Mazhab
Banyak orang yang ternyata tidak mengetahui hukum menggunakan uang haram untuk Umrah. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Umrah merupakan ibadah ke Tanah Suci yang diimpikan semua umat Muslim.
  • Oleh karena itu, kebanyakan umat Muslim akan berusaha mengumpulkan biaya untuk menunaikan umrah.
  • Tapi bagaimana kalau biaya yang dipakai umrah tergolong harta haram? Apakah ibadahnya sah?

Suara.com - Umrah adalah salah satu ibadah istimewa yang sangat didambakan umat Muslim.

Ini merupakan perjalanan ke Tanah Suci yang bukan hanya sekadar memenuhi rangkaian syariat, tapi juga merupakan panggilan spiritual untuk mendekat kepada Allah.

Karena itu banyak orang berusaha sekuat tenaga mengumpulkan biaya agar bisa melaksanakan ibadah ini.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap menimbulkan kegelisahan: bagaimana jika dana yang digunakan berasal dari sumber haram, seperti korupsi, penipuan, riba, atau hasil curang lainnya

Apakah umrah yang dilakukan dengan uang semacam itu sah? Dan bagaimana nilai ibadah tersebut di hadapan Allah?

Dalam hukum Islam, penilaian terhadap ibadah tidak hanya dilihat dari segi lahiriah yaitu apakah rukun dan syaratnya terpenuhi tetapi juga dari sisi batiniah, termasuk kebersihan niat serta sumber harta yang digunakan.

Hal inilah yang membuat persoalan umrah dengan biaya haram menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sebagian menyatakan tetap sah namun berdosa, sementara sebagian lain menilai ibadah tersebut tidak sah dan harus diulang. Lalu, seperti apa pandangan dan hukum dalam Islam? 

Mayoritas Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i)

Ilustrasi ibadah haji (Pexels/Sohail  Siddiqui)
Ilustrasi ibadah umrah (Pexels/Sohail Siddiqui)

Menurut mayoritas ulama, ibadah umrah yang dibiayai dengan harta haram tetap dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Artinya, kewajiban umrah gugur bagi pelakunya.

baca juga

Hal ini diibaratkan dengan orang yang menunaikan salat menggunakan pakaian hasil rampasan; salatnya tetap sah, tetapi ia menanggung dosa karena memakai sesuatu yang haram.

Jadi, meski secara hukum fiqih ibadahnya tidak batal, tapi nilai dan keberkahannya sangat diragukan.

Dalam sumber NU Online menegaskan bahwa umrah dengan dana haram memang sah secara lahiriah, tetapi tidak bernilai di sisi Allah.

Bahkan, ada riwayat yang menyebutkan ketika seseorang berhaji dengan harta haram lalu mengucapkan "Labbayk", malaikat menjawab, "Tidak labbayk bagimu, hajimu tertolak".

Ini menjadi tanda bahwa ibadah yang dicampuri harta haram akan kehilangan kemuliaannya.

Pandangan Mazhab Hanbali

Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanbali berpendapat bahwa umrah atau haji dengan biaya dari uang haram tidak sah.

Mereka menekankan bahwa ibadah tidak bisa dipisahkan dari kehalalan harta yang dipakai.

Karena itu orang yang berangkat umroh dengan uang haram tetap memiliki kewajiban untuk mengulang ibadahnya menggunakan harta halal.

Bagi mazhab Hanbali, mencampurkan ibadah suci dengan sumber batil adalah kesalahan yang membatalkan esensi ibadah itu sendiri.

Jika ditinjau dari sisi fiqih, ada dua garis besar:

  • Menurut mayoritas, umrah tetap sah tetapi pelakunya berdosa.
  • Menurut Hanbali, umrah tidak sah dan wajib diulang

Namun dari sisi spiritual, semua ulama sepakat bahwa ibadah dengan biaya haram tidak akan mendatangkan keberkahan.

Walau mungkin sah secara hukum, namun ibadah itu jauh dari kategori umrah mabrur. Sebaliknya, ia hanya sekadar perjalanan fisik tanpa nilai suci yang diharapkan.

Kondisi ini mengingatkan bahwa Allah hanya menerima amalan dari harta yang baik dan halal.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik."

Dengan demikian, meski seseorang berhasil menunaikan umrah secara lahiriah, ibadah tersebut bisa jadi tertolak secara batiniah karena asal-usul hartanya yang kotor.

Mayoritas ulama menilai umrah dengan biaya haram sah tapi penuh dosa, sementara mazhab Hanbali menegaskan bahwa ibadah tersebut tidak sah sama sekali.

Meski berbeda, keduanya sepakat bahwa penggunaan harta haram mencederai makna ibadah dan menghalangi keberkahannya.

Karenanya, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan rezeki yang digunakan untuk ibadah berasal dari jalan halal.

Dengan demikian, umroh bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga mabrur dan diridai Allah. Pada akhirnya, ibadah yang diterima bukanlah tentang mewah atau mahalnya biaya, melainkan tentang keikhlasan hati dan kebersihan rezeki.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan soal Birokrasi: Mengapa Kementerian Haji dan Umrah Diragukan Publik?

Bukan soal Birokrasi: Mengapa Kementerian Haji dan Umrah Diragukan Publik?

Your Say | Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB

Kementerian Haji dan Umrah, Pengamat : Antrean Panjang dan Korupsi Kuota Jadi PR Utama!

Kementerian Haji dan Umrah, Pengamat : Antrean Panjang dan Korupsi Kuota Jadi PR Utama!

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:27 WIB

Apa Itu Nusuk Umrah? Mudahkan Jemaah Ibadah ke Tanah Suci Mandiri Tanpa Agen

Apa Itu Nusuk Umrah? Mudahkan Jemaah Ibadah ke Tanah Suci Mandiri Tanpa Agen

Lifestyle | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 19:02 WIB

Terkini

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:20 WIB

John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

News | Senin, 20 Juli 2026 | 19:13 WIB

Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas

Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:12 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar

Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 19:09 WIB

Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur

Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:05 WIB

Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?

Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:04 WIB

Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar

Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar

Sport | Senin, 20 Juli 2026 | 19:04 WIB

Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri

Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri

Jawa Tengah | Senin, 20 Juli 2026 | 18:59 WIB

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:54 WIB

×