Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Menurut Beberapa Mazhab

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 01 September 2025 | 16:10 WIB
Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Menurut Beberapa Mazhab
Banyak orang yang ternyata tidak mengetahui hukum menggunakan uang haram untuk Umrah. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Umrah merupakan ibadah ke Tanah Suci yang diimpikan semua umat Muslim.
  • Oleh karena itu, kebanyakan umat Muslim akan berusaha mengumpulkan biaya untuk menunaikan umrah.
  • Tapi bagaimana kalau biaya yang dipakai umrah tergolong harta haram? Apakah ibadahnya sah?

Suara.com - Umrah adalah salah satu ibadah istimewa yang sangat didambakan umat Muslim.

Ini merupakan perjalanan ke Tanah Suci yang bukan hanya sekadar memenuhi rangkaian syariat, tapi juga merupakan panggilan spiritual untuk mendekat kepada Allah.

Karena itu banyak orang berusaha sekuat tenaga mengumpulkan biaya agar bisa melaksanakan ibadah ini.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap menimbulkan kegelisahan: bagaimana jika dana yang digunakan berasal dari sumber haram, seperti korupsi, penipuan, riba, atau hasil curang lainnya

Apakah umrah yang dilakukan dengan uang semacam itu sah? Dan bagaimana nilai ibadah tersebut di hadapan Allah?

Dalam hukum Islam, penilaian terhadap ibadah tidak hanya dilihat dari segi lahiriah yaitu apakah rukun dan syaratnya terpenuhi tetapi juga dari sisi batiniah, termasuk kebersihan niat serta sumber harta yang digunakan.

Hal inilah yang membuat persoalan umrah dengan biaya haram menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sebagian menyatakan tetap sah namun berdosa, sementara sebagian lain menilai ibadah tersebut tidak sah dan harus diulang. Lalu, seperti apa pandangan dan hukum dalam Islam? 

Mayoritas Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i)

Ilustrasi ibadah haji (Pexels/Sohail  Siddiqui)
Ilustrasi ibadah umrah (Pexels/Sohail Siddiqui)

Menurut mayoritas ulama, ibadah umrah yang dibiayai dengan harta haram tetap dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Artinya, kewajiban umrah gugur bagi pelakunya.

Baca Juga: Dari Dana Haji Menuju Tanah Suci, Inovasi Reksa Dana Syariah Berangkatkan Jemaah Umrah

Hal ini diibaratkan dengan orang yang menunaikan salat menggunakan pakaian hasil rampasan; salatnya tetap sah, tetapi ia menanggung dosa karena memakai sesuatu yang haram.

Jadi, meski secara hukum fiqih ibadahnya tidak batal, tapi nilai dan keberkahannya sangat diragukan.

Dalam sumber NU Online menegaskan bahwa umrah dengan dana haram memang sah secara lahiriah, tetapi tidak bernilai di sisi Allah.

Bahkan, ada riwayat yang menyebutkan ketika seseorang berhaji dengan harta haram lalu mengucapkan "Labbayk", malaikat menjawab, "Tidak labbayk bagimu, hajimu tertolak".

Ini menjadi tanda bahwa ibadah yang dicampuri harta haram akan kehilangan kemuliaannya.

Pandangan Mazhab Hanbali

Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanbali berpendapat bahwa umrah atau haji dengan biaya dari uang haram tidak sah.

Mereka menekankan bahwa ibadah tidak bisa dipisahkan dari kehalalan harta yang dipakai.

Karena itu orang yang berangkat umroh dengan uang haram tetap memiliki kewajiban untuk mengulang ibadahnya menggunakan harta halal.

Bagi mazhab Hanbali, mencampurkan ibadah suci dengan sumber batil adalah kesalahan yang membatalkan esensi ibadah itu sendiri.

Jika ditinjau dari sisi fiqih, ada dua garis besar:

  • Menurut mayoritas, umrah tetap sah tetapi pelakunya berdosa.
  • Menurut Hanbali, umrah tidak sah dan wajib diulang

Namun dari sisi spiritual, semua ulama sepakat bahwa ibadah dengan biaya haram tidak akan mendatangkan keberkahan.

Walau mungkin sah secara hukum, namun ibadah itu jauh dari kategori umrah mabrur. Sebaliknya, ia hanya sekadar perjalanan fisik tanpa nilai suci yang diharapkan.

Kondisi ini mengingatkan bahwa Allah hanya menerima amalan dari harta yang baik dan halal.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik."

Dengan demikian, meski seseorang berhasil menunaikan umrah secara lahiriah, ibadah tersebut bisa jadi tertolak secara batiniah karena asal-usul hartanya yang kotor.

Mayoritas ulama menilai umrah dengan biaya haram sah tapi penuh dosa, sementara mazhab Hanbali menegaskan bahwa ibadah tersebut tidak sah sama sekali.

Meski berbeda, keduanya sepakat bahwa penggunaan harta haram mencederai makna ibadah dan menghalangi keberkahannya.

Karenanya, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan rezeki yang digunakan untuk ibadah berasal dari jalan halal.

Dengan demikian, umroh bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga mabrur dan diridai Allah. Pada akhirnya, ibadah yang diterima bukanlah tentang mewah atau mahalnya biaya, melainkan tentang keikhlasan hati dan kebersihan rezeki.

Kontributor : Dea Nabila

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?