Rehat Dulu dari Unjuk Rasa, Waktunya Cari Duit! Begini Cara Menjadi Penjual Makanan Mitra GoFood

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 04 September 2025 | 12:52 WIB
Rehat Dulu dari Unjuk Rasa, Waktunya Cari Duit! Begini Cara Menjadi Penjual Makanan Mitra GoFood
Cara menjadi penjual makanan mitra GoFood. (Unsplash)

Suara.com - Aksi unjuk rasa masyarakat di depan Gedung DPR pada Kamis (28/8/2025) lalu, menyebabkan jatuhnya beberapa korban jiwa.

Salah satu korban demo itu adalah pengemudi ojek online (ojol) mitra Gojek bernama Affan Kurniawan. Ia meninggal dunia usai terlindas mobil Brimob.

Berbagai elemen masyarakat pun mengecam tindakan represif aparat Brimob tersebut. Usai demo, kini saatnya kita kembali mencari uang. Termasuk pengusaha makanan, mereka bisa bergabumg sebagai mitra GoFood.

Diketahui, bergabung menjadi mitra GoFood dapat menjadi salah satu strategi pemasaran yang ampuh bagi pengusaha makanan.

Sebab, pemilik usaha dapat memasarkan berbagai produknya lebih luas melalui aplikasi Gojek. Tak hanya itu, kemitraan juga dapat membantu mendongkrak usaha rumahan agar lebih berkembang dan ramai pembeli.

Lantas, bagaimana cara mendaftar mitra GoFood? Dilansir dari laman resmi gojek.com, berikut ini adalah cara daftar GoFood hingga persyaratan yang harus dipersiapkan.

Syarat Daftar Mitra GoFood

Ini dia beberapa syarat daftar untuk mendaftar sebagai mitra GoFood:

1. Bentuk usaha bisa berupa outlet aktif yang menjual aneka makanan ataupun minuman. Misalnya kafe, kedai, restoran, home industri, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Papua Membara: Demonstran Ditembak, Amnesty Desak Investigasi Independen!

2. Sertakan email dan nomor handphone (HP) pemilik usaha.

3. Sertakan alamat lengkap dan juga nomor telepon outlet.

Dokumen yang harus disiapkan:

Pesan makanan di GoFood. (Dok: GoFood)
Pesan makanan di GoFood. (Dok: GoFood)

1. KTP (bagi WNI) atau KITAS dan Paspor (WNA) direktur perusahaan.

2. Memiliki surat kuasa yang diberikan dan ditandatangani oleh direktur perusahaan sesuai akta. Sertakan pula KTP atau KITAS dan Paspor wakil yang ditunjuk oleh perusahaan apabila pendaftaran dilakukan oleh wakil perusahaan.

3. Mempunyai dokumen izin usaha perusahaan (SIUP/NIB/TDUP/TDY).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI