Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

M Nurhadi

Minggu, 14 September 2025 | 06:00 WIB
Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?
Ilustrasi PPPK [Ist]

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Lalu, di mana posisi lulusan S1?

baca juga

Berdasarkan peraturan yang berlaku, lulusan S1 secara langsung akan ditempatkan pada Golongan IX. Artinya, gaji pokok awal mereka berada dalam rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Besaran pastinya akan sangat bergantung pada masa kerja mereka.

Semakin lama masa kerja yang diakui, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pengalaman kerja sebelumnya bisa sangat memengaruhi besaran gaji awal yang diterima seorang PPPK.

Tunjangan dan Manfaat Lain

Selain gaji pokok, menjadi PPPK juga memberikan berbagai tunjangan yang membuat penghasilan bulanan menjadi lebih menarik. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mereka berhak menerima tunjangan yang sama dengan PNS, antara lain:

  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan berupa beras atau uang yang setara.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan dan tugas yang diemban, seperti guru atau tenaga kesehatan.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini berlaku bagi PPPK yang menduduki posisi struktural.
  • Tunjangan Lainnya: Berbagai tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, total pendapatan yang diterima seorang PPPK jauh lebih besar dari gaji pokok saja. Hal ini menjadikan pekerjaan ini tidak hanya stabil, tetapi juga menawarkan kesejahteraan finansial yang cukup menjanjikan.

Selain itu, jenjang karier PPPK juga memberikan kesempatan untuk naik golongan dan pangkat, yang secara otomatis akan meningkatkan gaji dan tunjangan.

Masa kerja dan kinerja yang baik menjadi kunci utama untuk mencapai kenaikan ini. Jadi, menjadi PPPK bukan hanya tentang gaji awal, melainkan juga tentang prospek jangka panjang yang terjamin.

Bagi kamu yang lulusan S1 dan tertarik untuk menjadi PPPK, besaran gaji pokok awalmu akan berada di Golongan IX, dengan rentang gaji antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Namun, perlu diingat bahwa angka ini hanyalah gaji pokok. Total penghasilan bulananmu akan bertambah signifikan dengan adanya berbagai tunjangan yang sama seperti PNS.

Memahami struktur gaji ini sangat penting untuk membuat keputusan karier yang tepat. Jadi, jika kamu punya kesempatan untuk melamar, jangan ragu untuk mengambil langkah ini.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 14:08 WIB

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 12:52 WIB

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 11:47 WIB

Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya

Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 18:42 WIB

Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan

Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan

News | Jum'at, 12 September 2025 | 17:44 WIB

Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan

Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan

News | Jum'at, 12 September 2025 | 15:14 WIB

Terkini

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:56 WIB

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Hasto Soal Putusan MA Ijazah Gibran: Tak Ada Kebohongan Abadi dalam Politik

Hasto Soal Putusan MA Ijazah Gibran: Tak Ada Kebohongan Abadi dalam Politik

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Perbedaan Fungsi Retinol, Niacinamide, dan Vitamin C, Mana yang Dibutuhkan Kulitmu?

Perbedaan Fungsi Retinol, Niacinamide, dan Vitamin C, Mana yang Dibutuhkan Kulitmu?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:17 WIB

Memahami Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Memahami Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:10 WIB

×