Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 16 September 2025 | 13:57 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (Instagram/pppk_indonesia)
Baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan jam kerja dengan PPPK penuh waktu dan PNS.
  • PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu apabila memenuhi syarat.
  • Kontrak bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.

Suara.com - PPPK Paruh Waktu menjadi solusi atau jalan tengah dari pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga non-ASN atau honorer yang menghadapi ketidakpastian statusnya.

Bersamaan dengan ini, muncul banyak pertanyaan apakah PPPK Paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu (part time) adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Skema ini dirancang sebagai mekanisme utama untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN yang datanya sudah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status dan jaminan pendapatan bagi para honorer yang selama ini nasibnya terkatung-katung.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel karena disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta beban kerja, sehingga bisa kurang dari jam kerja normal.

Skema ini difokuskan untuk penataan serta pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah ada.

Dari sisi penghasilan, gaji dihitung secara proporsional sesuai jam kerja, dengan tunjangan yang kemungkinan menyesuaikan kebijakan instansi. Target utamanya memang lebih diarahkan kepada tenaga honorer yang sudah terdata.

baca juga

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu mengikuti standar jam kerja ASN pada umumnya, yaitu sekitar 7,5 hingga 8 jam per hari selama lima hari kerja.

Fokus utamanya adalah mengisi formasi jabatan ASN yang dibuka secara resmi sesuai kebutuhan instansi melalui seleksi terbuka.

Pegawai dengan status ini akan menerima gaji serta tunjangan penuh sesuai peraturan yang berlaku.

Berbeda dengan paruh waktu, skema penuh waktu terbuka untuk semua pelamar, baik tenaga honorer maupun pelamar umum, selama mereka lolos seleksi sesuai formasi yang tersedia.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Sama seperti PPPK Penuh Waktu, status PPPK Paruh Waktu juga didasarkan pada Perjanjian Kerja.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu telah disepakati melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun.

Diketahui, kontrak itu bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Jam kerja sesuai ketentuan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi.

Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Hal yang membedakan hanya jam kerja, masa kerja dan hak-hak yang diterima, seperti gaji hingga tunjangan.

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal itu didasarkan pada evaluasi kinerja apabila performanya layak sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun, keputusan ini berdasarkan pada  kinerja PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa mengikuti seleksi ulang selama memenuhi persyaratan.

Diktum 18 dan 28 dalam aturan tersebut menyebutkan, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja secara berkala.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa tes ulang, syaratnya tergantung dengan hasil evaluasi kinerja.

Evaluasi tersebut juga menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak. Apabila hasil penilaian bagus, PPPK Paruh Waktu dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 06:55 WIB

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×