Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Rifan Aditya

Selasa, 16 September 2025 | 16:41 WIB
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
Baca 10 detik
  • Melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK 2025 dibutuhkan nomor SKCK.
  • Sayangnya, banyak orang keliru soal nomor SKCK yang justru dikira berada di pojok atas.
  • Berikut penjelasan lengkap letak dan format nomor SKCK yang benar.

Suara.com - Kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 adalah gerbang awal menuju pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perjuangan belum berakhir.

Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi penentu akhir, sebuah proses administratif yang menuntut ketelitian tingkat tinggi.

Salah satu detail yang seringkali menimbulkan kebingungan namun berakibat fatal jika keliru adalah pengisian nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kesalahan input nomor SKCK bisa menjadi sandungan yang menggagalkan proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Ini bukan sekadar formalitas, melainkan ujian pertama terhadap ketelitian, kecermatan, dan integritas Anda sebagai calon abdi negara. Mari kita bedah tuntas di mana letak nomor SKCK yang benar dan mengapa detail ini sangat krusial.

Mengapa Nomor SKCK Menjadi Kunci Krusial?

SKCK adalah dokumen vital yang berfungsi sebagai bukti bahwa seorang calon ASN tidak memiliki catatan kriminal yang dapat membahayakan negara atau institusi tempatnya akan mengabdi.

Dalam sistem verifikasi BKN, nomor SKCK yang Anda input akan dicocokkan dengan basis data kepolisian.

Nomor ini menjadi identitas unik dokumen Anda. Jika nomor yang dimasukkan salah, tidak lengkap, atau bahkan salah format, sistem otomatis akan menolaknya.

Akibatnya, proses pemberkasan Anda bisa tertunda atau bahkan dianggap tidak memenuhi syarat. Memastikan nomor ini valid adalah langkah fundamental untuk kelancaran proses hingga Anda resmi menerima NI PPPK.

baca juga

Letak Nomor SKCK Di Mana yang Benar?

Banyak peserta seleksi keliru menganggap nomor surat yang berada di pojok atas dokumen sebagai nomor SKCK. Ini adalah kesalahan umum yang harus dihindari.

Letak nomor SKCK yang harus Anda input untuk DRH PPPK berada tepat di bagian tengah dokumen, persis di bawah judul "SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD".

Untuk lebih jelasnya, perhatikan format nomor SKCK yang khas. Format ini memiliki struktur yang baku dan memuat beberapa kode penting. Umumnya, formatnya adalah sebagai berikut:

SKCK/YANMAS/[Nomor Registrasi] / [Bulan Terbit (Romawi)] / [Kode Fungsi Teknis] / [Tahun Terbit] / [Satuan Wilayah]

Sebagai contoh, nomor SKCK bisa terlihat seperti ini: SKCK/YANMAS/000123/IX/YAN.2.3/2025/INTELKAM.

Anda wajib menyalin keseluruhan rangkaian huruf, angka, garis miring (/), dan titik (.) tersebut tanpa terkecuali. Jangan mengurangi atau menambahkan karakter apa pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 15:39 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 13:57 WIB

Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!

Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 11:20 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 06:55 WIB

Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM

Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 20:33 WIB

Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:57 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×