Link Daftar Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis dari Kemnaker, Apa Saja Syarat dan Dokumennya?

Ruth Meliana | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2026 | 16:03 WIB
Link Daftar Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis dari Kemnaker, Apa Saja Syarat dan Dokumennya?
sertifikasi ahli K3 (x.com/KemnakerRI)
  • Kemnaker dan ALPK3 menyelenggarakan sertifikasi Ahli K3 Umum online gratis bagi 1.500 peserta mulai 25 Februari hingga 12 Maret 2026.
  • Peserta wajib membayar PNBP Rp420.000 mencakup biaya sertifikat, evaluasi, dan penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) resmi.
  • Pendaftaran dibuka untuk minimal lulusan D3/S1 dengan batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 16 Februari 2026.

Suara.com - Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ALPK3) Indonesia menyelenggarakan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum secara gratis untuk biaya pembinaan.

Program Sertifikasi Ahli K3 ini ditujukan untuk 1.500 peserta dan dilaksanakan secara online (daring). Meskipun biaya pembinaan gratis, peserta tetap harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2023.

Biaya ini mencakup sertifikat pembinaan pelatihan K3 (Rp150.000), evaluasi Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 (Rp120.000), dan penerbitan SKP Ahli K3 (Rp150.000).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum, sehingga peserta dapat menjadi ahli yang mampu mengelola dan mengawasi implementasi K3 di tempat kerja.

Pelatihan akan berlangsung dari 25 Februari hingga 12 Maret 2026. Pendaftaran terbuka untuk semua, termasuk fresh graduate atau yang belum bekerja.

Jadwal Pendaftaran dan Sertifikasi Ahli K3

  • Batas Pendaftaran: 16 Februari 2026
  • Seleksi Peserta: 17-18 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 19 Februari 2026
  • Pelaksanaan Pembinaan dan Sertifikasi: 25 Februari - 12 Maret 2026 (Online Class)

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3

sertifikasi ahli K3 (x.com/KemnakerRI)
sertifikasi ahli K3 (x.com/KemnakerRI)

 

Berdasarkan informasi dari website resmi Kemnaker, syarat utama untuk mengikuti program ini adalah:

  • Pendidikan minimal Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) dari semua jurusan.
  • Terbuka untuk yang sudah bekerja, fresh graduate, atau yang belum bekerja.
  • Bersedia mengikuti seluruh proses pembinaan, evaluasi, dan sertifikasi.
  • Memiliki akses internet untuk mengikuti kelas online.
  • Program ini tidak membatasi latar belakang pekerjaan, asalkan memenuhi persyaratan pendidikan minimal.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk pendaftaran, peserta harus menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut dalam format digital (scan atau PDF):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Ijazah pendidikan terakhir (minimal D3/S1).
  3. Curriculum Vitae (CV) atau riwayat hidup.
  4. Pas foto berukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
  5. Surat keterangan kerja dari perusahaan (bagi yang sudah bekerja) atau surat keterangan belum bekerja (bagi fresh graduate atau yang belum bekerja). Surat ini berisi data diri dan pernyataan bahwa peserta belum bekerja.
  6. Pakta integritas (template biasanya disediakan di form pendaftaran).
  7. Surat pernyataan kesediaan peserta (template disediakan, jika ada kop surat perusahaan, bisa dihapus atau disesuaikan jika belum bekerja).
  8. Surat keterangan sehat dari dokter (dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas).

Dokumen-dokumen ini diunggah saat mengisi form pendaftaran. Pastikan semua file jelas dan ukurannya tidak terlalu besar.

Cara Daftar Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis

sertifikasi ahli K3 (x.com/KemnakerRI)
sertifikasi ahli K3 (x.com/KemnakerRI)

 

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen di atas sudah siap dalam format digital.

2. Akses Link Pendaftaran: Buka link resmi pendaftaran di https://bit.ly/AHLIK3UMUMGRATIS atau scan QR code yang tersedia di poster resmi Kemnaker. Link ini akan mengarahkan ke form pendaftaran di platform SIAPKerja atau form Google.

3. Isi Formulir: Lengkapi data diri, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, pendidikan, dan pengalaman kerja (jika ada). Jika belum bekerja, isi kolom perusahaan dengan "Belum Bekerja" atau sesuai petunjuk.

4. Unggah Dokumen: Upload semua dokumen yang diperlukan sesuai instruksi di form.

5. Submit Pendaftaran: Kirim form dan tunggu konfirmasi via email atau notifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dorong Ekonomi Digital, Shopee Latih 100 Instruktur Vokasi Lewat ToT Affiliate

Dorong Ekonomi Digital, Shopee Latih 100 Instruktur Vokasi Lewat ToT Affiliate

Bisnis | Rabu, 11 Februari 2026 | 21:05 WIB

Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata

Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:55 WIB

Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini

Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini

News | Senin, 02 Februari 2026 | 20:32 WIB

Terkini

Air Fryer Butuh Berapa Watt? Ini 5 Pilihan Paling Hemat Listrik untuk Dapur

Air Fryer Butuh Berapa Watt? Ini 5 Pilihan Paling Hemat Listrik untuk Dapur

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 16:22 WIB

Eyeliner yang Bagus dan Tahan Lama Merk Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Anti Luntur

Eyeliner yang Bagus dan Tahan Lama Merk Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Anti Luntur

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 15:59 WIB

Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban

Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 15:55 WIB

5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma

5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 15:29 WIB

Lokasi Tes Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih 2026 yang Diakui, Salah Dikit Bisa Gugur

Lokasi Tes Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih 2026 yang Diakui, Salah Dikit Bisa Gugur

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 15:18 WIB

Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka sampai Kapan? Ini Link dan Syaratnya

Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka sampai Kapan? Ini Link dan Syaratnya

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 15:15 WIB

7 Rekomendasi Tumbler Tahan Banting dan Tahan Suhu Tinggi: Harga Miring, Desain Kece!

7 Rekomendasi Tumbler Tahan Banting dan Tahan Suhu Tinggi: Harga Miring, Desain Kece!

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 14:16 WIB

Hari Kartini Apakah Libur? Ini Aturan Resmi SKB 3 Menteri untuk 21 April 2026

Hari Kartini Apakah Libur? Ini Aturan Resmi SKB 3 Menteri untuk 21 April 2026

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 14:02 WIB

5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Flek Hitam Membandel, Bikin Wajah Cerah

5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Flek Hitam Membandel, Bikin Wajah Cerah

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 13:50 WIB

Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri

Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 12:22 WIB