Suara.com - Di era media sosial, konten mukbang yakni video seseorang menyantap makanan dalam porsi besar mudah sekali ditemui. Saat bulan Ramadan tiba, muncul pertanyaan yang cukup sering diperdebatkan, bagaimana hukum nonton konten mukbang saat puasa?
Apakah kegiatan tersebut bisa membatalkan puasa, atau hanya mengurangi pahala?
Pertanyaan ini wajar, karena puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah.
Artikel ini akan membahas hukum nonton mukbang saat puasa secara jelas, logis, dan mudah dipahami.
Apa Itu Konten Mukbang dan Mengapa Dipertanyakan saat Puasa?
Mukbang adalah konten video yang menampilkan seseorang makan dengan porsi besar atau makanan yang terlihat menggugah selera. Saat berpuasa, menonton konten seperti ini sering kali memicu:
- Rasa lapar berlebihan
- Nafsu makan yang sulit dikendalikan
- Khayalan berlebihan tentang makanan
Dari sinilah muncul keraguan, apakah menonton mukbang termasuk perbuatan yang membatalkan puasa atau tidak?

Apakah Nonton Mukbang Membatalkan Puasa?
Secara hukum fiqih, puasa batal jika seseorang:
- Makan atau minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang membatalkan
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari
- Muntah dengan sengaja
- Keluar mani dengan sengaja
Menonton konten mukbang tidak termasuk dalam hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa. Artinya, puasa tetap sah meskipun seseorang menonton video mukbang.
Namun, pembahasan tidak berhenti sampai di situ.
Apakah Menonton Mukbang Bisa Mengurangi Pahala Puasa?
Meski tidak membatalkan puasa, menonton mukbang berpotensi mengurangi pahala. Puasa mengajarkan pengendalian diri, termasuk:
- Menjaga pandangan
- Mengendalikan hawa nafsu
- Menjauhkan diri dari hal yang memicu syahwat atau keinginan berlebihan
Jika menonton mukbang membuat seseorang:
- Tidak fokus ibadah
- Terobsesi dengan makanan
- Mengeluh lapar berlebihan
- Atau bahkan menimbulkan emosi dan keluhan
Maka nilai puasa tersebut bisa berkurang. Puasa tetap sah secara hukum, tetapi tidak optimal secara spiritual.