Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib bagi Muslim yang masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 1 sha’ makanan pokok, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar 2,5-3 kilogram beras per orang. Kualitas beras yang diberikan sebaiknya sama dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan nilai harga 2,5-3 kilogram beras di daerah masing-masing. Biasanya, lembaga zakat setempat akan mengumumkan nominal resmi setiap tahunnya.
Jika Anda memiliki tanggungan, misalnya istri dan dua anak, maka perhitungannya tinggal dikalikan jumlah jiwa. Contohnya, jika zakat per orang Rp50.000 dan jumlah anggota keluarga ada empat orang, maka total yang dibayarkan adalah Rp200.000.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah sah dan tepat sasaran, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Pastikan Jumlah Tanggungan
Hitung siapa saja yang menjadi tanggungan Anda, seperti istri dan anak-anak yang belum baligh. Setiap jiwa wajib dibayarkan satu kali zakat fitrah.
2. Hitung dan Siapkan Besaran Zakat
Tentukan apakah akan membayar dalam bentuk beras atau uang. Pastikan jumlahnya tidak kurang dari ketentuan yang berlaku.
3. Tunaikan di Waktu yang Tepat
Waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah setelah Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum salat Idul Fitri. Namun, diperbolehkan juga membayarnya sejak awal Ramadan. Jika dibayar setelah salat Id, hukumnya makruh, dan jika lewat Hari Raya tanpa alasan yang sah maka menjadi haram serta dihitung sebagai sedekah biasa.
4. Serahkan kepada yang Berhak
Zakat fitrah harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak (mustahiq), seperti fakir, miskin, amil, dan lainnya.
Demikianlah informasi terkait doa zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan serta berapa yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas