- KPK melakukan tujuh OTT sepanjang awal 2026.
- Sejumlah kepala daerah, termasuk Fadia Arafiq, ikut terjaring.
- Kasusnya beragam, mulai dari dugaan pemerasan hingga korupsi pengadaan dan pajak.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Namun, Fadia Arafiq membantah dirinya terjaring OTT. Ia mengaku tengah bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat peristiwa itu terjadi.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah," kata Fadia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apapun barang serupiah pun, demi Allah nggak ada," tambahnya.
OTT KPK Lainnya Sepanjang Awal 2026
Selain sejumlah kepala daerah, KPK juga melakukan OTT terhadap beberapa pihak lain sepanjang awal tahun 2026.
OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dan menjerat 8 orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Masih pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait kasus importasi barang KW atau tiruan.
Baca Juga: Fadia Arafiq Resmi Pakai Rompi Oranye, Bantah Kena OTT: Saya Sedang Sama Pak Gubernur Jateng
Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selanjutnya, OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.