Niat ini dibaca saat seseorang menyerahkan zakat kepada amil atau ketika memisahkan beras atau uang yang akan dibayarkan.
Yang terpenting, niat dilakukan bersamaan dengan penyerahan zakat atau ketika mengeluarkannya.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori. Pertama adalah waktu wajib, yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pada rentang waktu inilah zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.
Kedua adalah waktu sunah, yakni sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan untuk memudahkan distribusi kepada yang berhak.
Di Indonesia, banyak masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah pada pertengahan hingga akhir Ramadan melalui masjid atau lembaga amil zakat.
Ketiga adalah waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, kewajiban tetap sah, namun nilainya tidak lagi sebagai penyempurna puasa secara sempurna.
Adapun jika zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri berlalu, maka hukumnya menjadi qadha dan berdosa karena menunda kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Pecahan Rp10 Ribu untuk Lebaran 2026 Selain Lewat ATM
Zakat fitrah memiliki dua dimensi utama, yakni spiritual dan sosial.
Secara spiritual, zakat fitrah berfungsi membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan atau perbuatan sia-sia selama Ramadan. Ibadah ini menjadi penyempurna kekurangan dalam menjalankan puasa.
Sementara secara sosial, zakat fitrah bertujuan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dengan adanya zakat fitrah, diharapkan tidak ada kaum dhuafa yang kekurangan makanan saat Idul Fitri tiba.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya disalurkan melalui panitia zakat di masjid, musala, atau lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya.
Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.