Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Nur Khotimah

Rabu, 11 Maret 2026 | 10:37 WIB
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Ilustrasi ASN. (kemenparekraf.go.id)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
  • Aturan ini mengatur penerima, komponen penghasilan, serta mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • Dokumen resmi tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh untuk mengetahui rincian kebijakannya.

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri menjelang periode pencairan tunjangan tahunan tersebut.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan ketentuan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Aturan ini juga menjelaskan komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan pembayaran.

Publik kini dapat mengakses dokumen resmi aturan tersebut untuk mengetahui rincian kebijakan secara lengkap. Dokumen ini tersedia dalam format PDF sehingga mudah diunduh dan dibaca secara langsung.

Bagi yang ingin mengetahui isi lengkapnya, masyarakat dapat mengunduh file resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN melalui tautan yang tersedia.

Link download PDF tersebut memuat naskah peraturan beserta penjelasan terkait mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Ilustrasi lembaran uang seratus ribuan - komponen THR ASN 2023 (Pixabay)
Ilustrasi THR ASN. (Pixabay)

Apa Isi PP Nomor 9 Tahun 2026?

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Aturan ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

baca juga

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga termasuk pihak yang berhak menerima manfaat tersebut.

Pemerintah memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para penerima menjelang hari raya maupun keperluan pendidikan keluarga.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Komponen tersebut umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 10:02 WIB

THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran

THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:44 WIB

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×