Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker

Nur Khotimah

Rabu, 11 Maret 2026 | 13:10 WIB
Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker
Solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemenaker (Gemini AI)

Suara.com - Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinanti-nanti oleh setiap pekerja. Sayangnya, tidak semua perusahaan menyalurkan THR tepat waktu, sehingga banyak pekerja yang khawatir dan bingung.

Lantas, bagaimana solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Penting untuk dipahami bahwa THR bukan bonus, melainkan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu.

Jika perusahaan terlambat atau menunda, ada mekanisme hukum berupa denda dan sanksi yang memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Dengan mengetahui aturan ini, pekerja bisa lebih tenang dan paham langkah yang bisa ditempuh.

Berikut penjelasan lengkap terkait aturan pembayaran THR dan solusi jika perusahaan terlambat bayar THR sesuai aturan Kemnaker.

Aturan Pembayaran THR

pajak thr karyawan swasta berapa persen (pexels)
Ilustrasi THR. (pexels)

Mengutip laman resmi Kemnaker, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menjadi acuan bagi semua perusahaan di Indonesia.

Selain itu, hak pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

baca juga

THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik pekerja tetap maupun kontrak.

Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan gaji, sementara yang kurang dari 12 bulan dihitung proporsional menggunakan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.

Untuk pekerja lepas atau borongan, perhitungannya menggunakan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Denda Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR

Jika perusahaan terlambat membayar THR, pemerintah memberikan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Perhitungan denda bisa dilakukan secara individu atau berdasarkan jumlah pekerja yang belum menerima THR. Aturan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Yang penting diingat, denda ini tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR. Artinya, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh ditambah denda 5%.

Dengan adanya denda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dan perusahaan terdorong untuk menyalurkan THR tepat waktu.

Selain itu, pemberian denda juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak mengulangi keterlambatan di tahun berikutnya.

Mekanisme ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk karyawan tetap, kontrak, lepas, dan borongan.

Solusi Jika Perusahaan Telat Membayar THR

Tidak hanya denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR atau menunda terus-menerus juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional atau bahkan pembekuan izin usaha.

Sanksi ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk melindungi hak pekerja.

Selain itu, pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR bisa langsung melapor ke kanal resmi Kemnaker atau Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan/Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan ini agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Demikianlah penjelasan terkait solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemnaker. Dengan memahami aturan ini, pekerja tidak perlu ragu menuntut haknya jika perusahaan terlambat menyalurkan THR.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:35 WIB

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:42 WIB

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB

Terkini

New Balance 530 Sepatu Lari atau Fashion? Ini Penjelasannya

New Balance 530 Sepatu Lari atau Fashion? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 11:06 WIB

Cetak 6 Gol 1 Pertandingan, Thierry Henry Bongkar Kengerian PSG yang Bikin Lawan Tak Berkutik

Cetak 6 Gol 1 Pertandingan, Thierry Henry Bongkar Kengerian PSG yang Bikin Lawan Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:05 WIB

Sarapan Sebaiknya Makanan Manis atau Gurih? Ini Pilihan yang Lebih Baik

Sarapan Sebaiknya Makanan Manis atau Gurih? Ini Pilihan yang Lebih Baik

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 11:04 WIB

Pasar Mobil Bensin China Merosot 40 Persen pada Agustus 2026

Pasar Mobil Bensin China Merosot 40 Persen pada Agustus 2026

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 11:01 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh

Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh

Sumut | Jum'at, 11 September 2026 | 11:00 WIB

Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?

Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:55 WIB

Tragedi Serangan 9/11 WTC Jadi Sajian Teori Konspirasi di Kalangan Gen Z, Bagaimana Bisa?

Tragedi Serangan 9/11 WTC Jadi Sajian Teori Konspirasi di Kalangan Gen Z, Bagaimana Bisa?

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:52 WIB

4 Airy Sunscreen Lokal yang Ringan seperti Udara untuk Kulit Gampang Berkeringat

4 Airy Sunscreen Lokal yang Ringan seperti Udara untuk Kulit Gampang Berkeringat

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 10:51 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru

Sumut | Jum'at, 11 September 2026 | 10:50 WIB

ICP Agustus 2026 Naik Jadi 89,43 Dolar AS per Barel Akibat Eskalasi Geopolitik

ICP Agustus 2026 Naik Jadi 89,43 Dolar AS per Barel Akibat Eskalasi Geopolitik

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 10:48 WIB

×