Suara.com - Di tahun 2026, perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri kembali menjadi topik hangat di kalangan umat Islam Indonesia. Hal ini dipicu oleh potensi perbedaan tanggal Lebaran 2026 antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sering muncul setiap tahun saat terjadi perbedaan, bolehkah salat Id dilakukan dua kali?
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026. Penetapan ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H.
Sementara itu, pemerintah bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah ormas Islam lainnya masih menunggu hasil rukyatul hilal dan sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama pada 19 Maret 2026. Keputusan sidang isbat tersebut akan menentukan kapan mayoritas umat Islam di Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri.
Peneliti Astronomi dan Astrofisika dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Thomas Djamaluddin, menjelaskan bahwa potensi perbedaan ini berkaitan dengan perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah. Menurut Thomas, perbedaan bisa terjadi karena adanya dua pendekatan dalam menentukan awal Syawal, yaitu hilal lokal dan hilal global.
Hilal lokal merujuk pada pengamatan bulan baru di wilayah tertentu, seperti Indonesia dan Asia Tenggara. Metode ini digunakan pemerintah dengan mengacu pada kriteria baru MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal di Indonesia pada saat itu diperkirakan belum memenuhi kriteria tersebut. Oleh karena itu, kemungkinan besar pemerintah akan menetapkan Lebaran sehari setelahnya jika rukyah tidak berhasil.
Di sisi lain, Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Dalam sistem ini, awal bulan Hijriah ditentukan secara global tanpa batasan geografis. Artinya, jika hilal sudah terlihat di satu wilayah di dunia dan ijtimak terjadi sebelum fajar di suatu lokasi, maka seluruh umat Islam dapat memulai bulan baru secara serentak. Dengan pendekatan ini, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026.
Hukum Salat Idul Fitri Dua Kali
Dengan adanya potensi perbedaan tersebut, jika benar terjadi perbedaan hari jatuhnya 1 Syawal, yakni tanggal 20 Maret dan 21 Maret, maka ada kemungkinan sebagian umat mungkin mempertimbangkan untuk mengikuti salat Id dua kali, misalnya pertama bersama Muhammadiyah dan kedua bersama pemerintah dengan anggapan akan mendapatkan pahala atau keutamaan shalat Id dua kali lipat. Lalu bagaimana hukum Islam memandang hal ini?
Dalam perspektif fikih dan ushul fikih, pelaksanaan salat Id dua kali tidak dapat dikategorikan sebagai i’adah (mengulang). Hal ini karena salat Id pertama sudah dilaksanakan secara sah dan waktu ibadahnya telah berlalu.
Selain itu, pelaksanaan salat kedua juga tidak bisa disebut qadha’ (mengganti), sebab qadha’ biasanya dilakukan ketika seseorang belum sempat menunaikan ibadah pada waktunya. Dalam kasus ini, ia sudah menunaikannya.
Karena itu, sebagian ulama menilai bahwa melakukan salat Id dua kali berstatus la yambaghi atau tidak semestinya dilakukan. Status hukumnya bisa menjadi makruh, bahkan haram, tergantung pada niat dan situasi yang melatarbelakanginya. Prinsip pentingnya adalah umat Islam tidak dianjurkan menciptakan bentuk ibadah baru tanpa landasan syariat yang jelas.
Ulama besar Muhammad Alawi al-Maliki menjelaskan bahwa seluruh praktik ibadah bersifat tauqifi, yakni harus berdasarkan petunjuk dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Artinya, tata cara dan waktu pelaksanaan ibadah tidak boleh ditentukan secara bebas oleh manusia.
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa salat Id dua kali bisa terjadi dalam situasi syubhah ar-rukyah atau keraguan dalam pengamatan hilal.
Misalnya, seseorang yakin secara pribadi telah melihat hilal, tetapi kesaksiannya tidak diterima oleh masyarakat karena diragukan kredibilitasnya. Dalam kondisi ini, ia boleh melaksanakan salat Id secara sendiri sesuai keyakinannya. Keesokan harinya, ketika masyarakat umum melaksanakan salat Id berjamaah, ia diperbolehkan ikut kembali. Artinya, pelaksanaan salat Id dua kali bukanlah praktik umum, tetapi bisa terjadi dalam kondisi khusus yang memiliki dasar fikih.