Suara.com - Ramai beredar di media sosial X, netizen memperbincangkan adanya informasi yang menyebutkan harga BBM mulai 1 April 2026 akan mengalami kenaikan.
Pada postingan salah satu akun media sosial X yang memposting soal data proyeksi harga BBM nonsubsidi, pada 1 April 2026 disebutkan harga BBM jenis Pertamax pada April sebesar Rp17.000 per liter.
Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menegaskan bahwa data tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Hingga saat ini, pihak Pertamina belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penyesuaian harga BBM untuk periode April 2026.
“Informasi proyeksi kenaikan Harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ungkapnya, pada Senin (30/03/2026) kemarin.
Baron mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya oleh spekulasi harga yang berkembang liar di ruang digital.
Selain isu kenaikan harga BBM, masyarakat juga dibuat khawatir dengan isu kenaikan tarif listrik. Isu ini semakin relevan di tengah dinamika global, seperti konflik antara AS–Israel dan Iran yang berdampak pada kenaikan harga minyak dan BBM. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tarif listrik di dalam negeri.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan (triwulan).
Beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan penentuan tarif listrik adalah nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga batubara acuan.
Mulai April 2026, Indonesia memasuki Triwulan II yang mencakup periode April hingga Juni 2026. Apakah mengalami kenaikan?
Tarif Listrik April 2026
Merujuk dari akun Instagram resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, @kesdm, tarif listrik April-Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan 13 golongan nonsubsidi maupun 24 golongan subsidi.
"Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 tidak naik, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi," tulis Kementerian ESDM dalam salahsatu unggahannya.
Dijelaskan pula dalam unggahan yang sama bahwa tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan selama 3 tahun terakhir, terhitung sejak 2022.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA ke atas, tarif listrik saat ini masih berada di kisaran Rp1.444,70 per kWh.