- Gaji Ke-13 ASN dijadwalkan cair mulai Juni 2026 berdasarkan PP terbaru.
- Komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
- Nominal tertinggi pimpinan lembaga non-struktural mencapai Rp31,4 juta tahun ini.
Bagi pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah atau perguruan tinggi negeri baru, nominal ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- Pendidikan S2/S3: Rp7,7 juta (masa kerja <10 tahun) s.d Rp9,05 juta (masa kerja >20 tahun).
- Pendidikan S1/D4: Rp6,5 juta (masa kerja <10 tahun) s.d Rp7,8 juta (masa kerja >20 tahun).
- Pendidikan SMA/D1: Rp4,9 juta (masa kerja <10 tahun) s.d Rp5,8 juta (masa kerja >20 tahun).
- Pendidikan SD/SMP: Rp4,2 juta (masa kerja <10 tahun) s.d Rp5,05 juta (masa kerja >20 tahun).
Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni.
Besaran nominal final tiap ASN mungkin akan berbeda-beda tergantung kebijakan instansi masing-masing, terutama terkait besaran Tunjangan Kinerja di daerah.