- Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban senilai Rp100 miliar melalui APBN untuk masyarakat pada Idul Adha 2026.
- Penggunaan dana negara untuk ibadah kurban memicu pro dan kontra serta pertanyaan mengenai mekanisme hukum penggunaan anggaran tersebut.
- MUI menegaskan validitas ibadah kurban harus sesuai syariat, sementara audit penggunaan APBN diserahkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang.
“MUI tidak mempunyai kompetensi untuk menilai apakah itu salah penggunaannya atau tidak. Kita tunggu dari audit, baik itu BPK atau inspektorat,” imbuhnya.
Penjelasan Istana soal Kurban Pakai APBN
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pengadaan sapi kurban dilakukan menggunakan APBN sebagai bagian dari program pemerintah.
Penyaluran sapi tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat di berbagai daerah saat perayaan Idul Adha.
Selain aspek sosial, pemerintah menyebut program itu juga memiliki dampak ekonomi bagi peternak lokal.
Pengadaan ribuan sapi dari peternak dalam negeri dinilai dapat meningkatkan produktivitas peternakan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Di tengah polemik yang berkembang, penggunaan uang negara untuk pengadaan hewan kurban masih menjadi sorotan publik.