- Silmy Karim menjadi sorotan setelah terseret kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal WNA.
- Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Ekonomi Universitas Indonesia.
- Silmy juga pernah mengikuti pendidikan di Georgetown University, Harvard University, NATO School, dan sejumlah institusi internasional lainnya.
Suara.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim. Sementara tujuh tersangka lainnya merupakan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy Karim diduga menerima sejumlah uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, sosok Silmy Karim turut menjadi sorotan publik. Banyak yang penasaran dengan latar belakang pendidikan mantan Dirjen Imigrasi tersebut. Berikut ulasannya.
![Wamen Imipas Silmy Karim berswafoto dengan Presiden Prabowo Subianto saat mengikuti retreat Kabinet Merah Putih di Magelang. [Instagram Silmy Karim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/04/91784-prabowo-dan-silmy-karim.jpg)
Silmy Karim Lulusan Apa?
Silmy Karim mengawali pendidikan tinggi di Universitas Trisakti dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi.
Setelah itu, ia melanjutkan studi ke jenjang magister di Universitas Indonesia (UI) dan memperoleh gelar Magister Ekonomi.
Menyadur dari laman resmi Silmy Karim, mantan Dirjen Imigrasi tersebut juga mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan di sejumlah institusi ternama dunia.
Beberapa di antaranya adalah Georgetown University, George C. Marshall European Center for Security Studies, NATO School, Harvard University, serta Naval Postgraduate School (NPS).
Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK
Wamen Imipas, Silmy Karim, diduga menerima uang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA saat menjadi Direktur Jenderal Imigrasi.
"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Mengenai peran Silmy Karim dan konstruksi perkara ini, Budi menyebut informasi tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.