- Industri fesyen dunia banyak menggunakan kulit babi untuk produk seperti sepatu dan tas karena karakteristiknya.
- Dalam syariat Islam, babi dikategorikan najis berat.
- Penggunaan produk berbahan kulit babi hukumnya haram bagi umat Muslim.
Suara.com - Di balik popularitas kulit sapi atau domba, kulit babi atau pigskin menjadi salah satu material yang paling banyak digunakan di industri fesyen di seluruh dunia.
Penggunaan material ini mencakup berbagai produk, mulai dari lapisan dalam sepatu hingga tas mewah.
Lantas, apa yang membuat kulit babi digunakan luas oleh berbagai merek fesyen dunia? Dan bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut? Berikut ulasannya.
Karakter Kulit Babi
Melansir laporan dari International Leather Club, meski lebih tipis dari kulit sapi, kulit babi memiliki serat padat yang membuatnya jauh lebih tahan lama dan tahan terhadap abrasi.
Selain ketahanan fisik, tekstur pori-pori yang khas berbentuk titik-titik tiga memberikan sirkulasi udara yang sangat baik (breathable).
Karenanya, kulit babi dipandang ideal untuk dijadikan lapisan dalam (lining) sepatu atau sarung tangan agar tidak mudah gerah saat dipakai.
Fleksibilitasnya yang tinggi membuat bahan ini tetap lembut dan tidak kaku meskipun sempat basah terkena air.
Dari segi ekonomi, kulit babi juga lebih ekonomis. Ketersediaan kulit babi sangat melimpah karena merupakan roduk sampingan dari industri daging yang masif.
Hal itu menyebabkan harga bahan baku menjadi jauh lebih ekonomis dibandingkan kulit domba atau kulit sapi kualitas premium.
Haram bagi Umat Muslim
Meskipun secara teknis memiliki banyak keunggulan, penggunaan kulit babi menjadi isu sensitif bagi umat Muslim.
Dalam syariat Islam, babi dikategorikan sebagai najis mughallazah atau najis berat.
Larangan ini tidak hanya terbatas pada konsumsi dagingnya, tetapi juga pemanfaatan seluruh bagian tubuhnya untuk keperluan lain.
Mengutip laman Halal MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. selaku Direktur Utama LPPOM MUI menegaskan bahwa memakai sepatu yang terbuat dari bahan kulit babi hukumnya adalah tidak boleh atau haram bagi umat Muslim.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan barang gunaan berbahan kulit hewan, termasuk sepatu, memenuhi ketentuan halal.
Jika suatu produk menggunakan kulit babi, produsen wajib memberikan informasi atau penandaan yang jelas. Tujuannya tentu agar konsumen dapat mengetahui bahan yang digunakan sebelum memutuskan untuk membeli atau memakainya.