- Pemerintah menarik dua puluh lima merek beras fortifikasi berstatus tidak memenuhi syarat gizi pada label.
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penarikan produk tersebut di Jakarta pada hari Selasa.
- Pemerintah melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti pelanggaran melalui proses hukum resmi.
Bagi masyarakat, langkah paling aman adalah memeriksa merek dan kemasan beras sebelum membeli, terutama jika produk diklaim sebagai beras fortifikasi.
Jika menemukan produk yang masuk daftar 25 inisial tersebut, konsumen sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh produk dengan kemasan tertentu pasti palsu. Periksa informasi produk dan ikuti pengumuman resmi pemerintah mengenai mekanisme penarikan.
Konsumen juga dapat menyimpan kemasan, bukti pembelian, dan informasi batch atau nomor produksi apabila sudah telanjur membeli produk yang masuk daftar.
Hal ini penting karena daftar yang diumumkan pemerintah saat ini menggunakan inisial, sehingga konsumen sebaiknya tidak mencocokkan hanya berdasarkan kemiripan nama secara sembarangan.
Apa itu beras fortifikasi?
Beras fortifikasi berbeda dengan beras biasa karena mendapatkan tambahan zat gizi mikro tertentu melalui proses fortifikasi.
Dalam kasus yang sedang ditangani pemerintah, persoalannya bukan sekadar jenis atau kualitas beras secara fisik. Pemeriksaan juga berkaitan dengan kesesuaian kandungan gizi yang diklaim pada label dengan hasil pengujian laboratorium.
Karena itu, konsumen tidak bisa memastikan beras fortifikasi hanya berdasarkan warna, bentuk butiran, aroma, atau rasa setelah dimasak.
Klaim fortifikasi membutuhkan pemeriksaan kandungan secara laboratorium. Inilah sebabnya pemerintah melakukan pengujian terhadap sampel produk yang beredar.
Istilah “beras fortifikasi palsu” banyak digunakan dalam pemberitaan mengenai kasus ini. Namun, untuk konsumen, penting membedakan antara beras palsu dalam pengertian umum dengan produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat fortifikasi.
Pemerintah menyatakan 25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan. Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, konsumen sebaiknya menggunakan istilah beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai ketentuan atau berstatus TMS ketika merujuk pada temuan tersebut.