LINIMASA - Pengamat politik, Rocky Gerung mengaku heran dengan omongan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut kasus Pulau Rempang, Batam bukan penggusuran melainkan hanya pengosongan lahan saja.
Rocky menyebut ucapan Mahfud MD tersebut hanya sebatas pembelaan saja. Rocky dengan tegas menyebut masalah penggusuran di Rembang tersebut jelas-jelas merupakan upaya penggusuran terhadap warga di Rempang.
"Agak mengherankan Pak Mahfud bersikap apologi. Kata Pak Mahfud ini bukan soal penggusuran, ini soal hak yang sudah memang dibagikan negara kepada investor. Lalu orang bertanya, investornya siapa? Investornya dari Cina gitu kan itu menimbulkan lagi iri hati," ujar Mahfud dalam siaran YouTube Rocky Gerung Official dikutip Senin (11/9/2023).
Ia membahas sejarah masyaraka melayu yang sudah bermukim di Pulau Repang sejak 1834. Sementara investor, kata dia, baru menempati wilayah tersebut pada 2024 mendatang.
Menurutnya, keberadaan sekolah di Rempang menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap masyarakat lokal yang berada di sana.
"Anak-anak itu justru berhak melanjutkan hak belajar mereka dengan tenang di Rempang, bukan investor," kata Rocky.
Saking kesalnya, Rocky mengaku relokasi warga lokal di Pulau Rempang akan menghilangkan nilai-nilai yang mereka percaya. Apalagi, lanjut dia, kalau sampai warga dipindahkan ke tempat-tempat seperti rumah susun.
Rocky mengatakan Mahfuc bersikeras menyebut tidak perlu ada negosiasi antara warga dan pihak investor. Hal itu menunjukkan betapa arogannya negara kepada rakyatnya sendiri.
"Pak Mahfud yang bersikeras itu sebetulnya tidak perlu ada negosiasi, itu belas kasihan doang bisa itu. Jadi kelihatan negara itu arogan terhadap rakyatnya sendiri," jelas Rocky.
Baca Juga: Hasil UFC 293: Sempat KO Adesanya di Ronde 1, Strickland Juarai Kelas Menengah
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau bukan merupakan penggusuran warga.
"Supaya dipahami oleh masyarakat bahwa kasus itu bukan kasus penggusurun tetapi memang pengosongan," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Menurutnya, hak penggarapan lahan tersebut kini dipegang oleh BP Batam dan PT makmur Elok Graha.
Alhasil, Mahfud meminta perusahaan harus memperhatikan dana santunan warga yang terpaksa harus pindah tempat tinggal dari lokasi lahan yang bersengketa tersebut yang nantinya menjadi lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Rempang.
"Karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya. Tinggal soal kerohimannnya berapa, pemindahannya ke mana," tandasnya.