Metro, Suara.com- Menjelang pergantian tahun Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro memberikan penjelasan Tidak tercapainya target, Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Metro pada tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Metro, Mirza Marta Hidayat mengatakan bahwa realisasi PBB-P2 di Kota Metro baru mencapai sekitar 57 persen.
"Dimana target PBB-P2 yang ditetapkan sebesar Rp 6,3 miliar, baru tercapai sekitar Rp 3,6 miliar,"ungkapnya,Jumat (30/12/2022).
Mirza menjelaskan bahwa sejumlah faktor diduga menjadi penyebab tidak tercapainya target tersebut. Menurutnya faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah terkait jumlah atau besaran ketetapan, kemampuan membayar, informasi batas waktu dan kepatuhan kolektor dalam menyetorkan pembayaran.
"Terkait masalah kepatuhan kolektor dalam menyetorkan pembayaran menjadi perhatian kami,"jelasnya.
Pihaknya mensinyalir bahwa pihak pengumpul/kolektor pajak baik kolektornya langsung maupun pihak kelurahan menahan setoran sampai mendekati jatuh tempo.
"Contohnya hari ini, 30 Desember 2022 kami mendapat telpon dari Bank Lampung yang kewalahan dalam melayani setoran PBB dari kelurahan/kolektor yang datang bersamaan dan dalam jumlah yang besar pada saat tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari Sabtu yang notabene bukan hari kerja,"ungkapnya.
Menurutnya hal paling sering ditemui adalah alasan menahan setoran karena menunggu setornya sekalian banyak. Karenanya Mirza berharap lewat implementasi QRIS Bank Lampung di Aplikasi Citigov sebagai sarana pelaporan dan pembayaran maka tahun depan wajib pajak mau menyetorkan sendiri tagihan pajaknya.
"Selain lewat Citigov kami juga sudah membuka channel pembayaran PBB yang lain seperti melalui indomaret, tokopedia dan juga melalui aplikasi mobile banking dari bank lampung yaitu L-Online guna memudahkan para wajib pajak,"tambahnya.
Baca Juga: Rumah Asisten Wedana dan Metro Sambatan Hub
Selain itu pihaknya juga melakukan upaya penagihan, BPPRD Metro juga tengah melakukan kajian untuk dapat diusulkan kepada Walikota Metro. Kajian tersebut menurutnya terkait perpanjangan masa pembayaran atau pembebasan denda bersyarat pada PBB-P2 tahun 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
"Sedang kita kaji, terlebih memang masyarakat itu bukan tidak mau membayar. Namun, kebijakan kita yang beberapa waktu lalu sempat memberhentikan pembayaran dan penghitungan ulang stimulus," pungkasnya