Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi

Metro | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:02 WIB
Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jangka waktu status terlindung LPSK tergantung dari keinginan yang bersangkutan.

Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/2/2023), terdakwa Bharada E, RE, alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu diganjar 1 tahun 6 bulan dibui, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Wahyu Iman Santoso.

Vonis ini telah inkrah, karena Kejaksaan Agung RI tidak melayangkan banding setelah vonis diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa sekira pertengahan tahun depan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah bisa menghirup udara bebas atau lepas dari bui.

Untuk itu, LPSK akan menyiapkan konseling psikologis kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, yang menjadi Justice Collaborator (JC) untuk membuka kejadian sebenarnya agar terang-benderang. Kegiatan ini akan dilakukan setelah masa tahanan 1 tahun 6 bulan dijalani.  Tujuannya agar Bharada E siap kembali ke tengah masyarakat.

"Tentu saja akan dilakukan asesmen dan kira-kira kebutuhan secara psikologi apa saja yang perlu dilakukan. Baik dalam bentuk terapi atau dengan psikolog nantinyaakan kami layani," papar Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK pada Jumat (17/2/2023).

Adapun jangka waktu status terlindung LPSK untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergantung dari yang bersangkutan. Selama masih membutuhkan perlindungan dan mengajukannya, LPSK akan tetap memberikan pendampingan, hingga benar-benar merasa aman.

"Jadi, perlindungan LPSK itu sukarela. Sukarela dalam artian seseorang akan bisa menjadi terlindung LPSK kalau yang bersangkutan bersedia," tambah Ketua LPSK.

Sedangkan perlindungan bagi Bharada E saat menjalani pidana penjara, LPSK siap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham)serta kepala lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman.


Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriasnyah Yosua Hutabarat:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda  Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

| Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB

Bharada E Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sudah Inkrah, Ada Ancaman Bikin Was-was

Bharada E Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sudah Inkrah, Ada Ancaman Bikin Was-was

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:22 WIB

Saat Jalani Sidang Pengadilan Bharada E Dikawal Perempuan Keren: Kalau Kulit Icad Lecet Bagaimana?

Saat Jalani Sidang Pengadilan Bharada E Dikawal Perempuan Keren: Kalau Kulit Icad Lecet Bagaimana?

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:10 WIB

Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian

Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 06:00 WIB

Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

| Kamis, 16 Februari 2023 | 07:43 WIB

Terkini

Sport Center Terbesar di Dunia Hadir di Rancabungur, Bupati: Lompatan Besar Pembangunan Bogor Barat

Sport Center Terbesar di Dunia Hadir di Rancabungur, Bupati: Lompatan Besar Pembangunan Bogor Barat

Bogor | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sunscreen Apa yang Membuat Wajah Glowing? Ini 6 Pilihan dengan Hasil Dewy dan Fresh

Sunscreen Apa yang Membuat Wajah Glowing? Ini 6 Pilihan dengan Hasil Dewy dan Fresh

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 14:52 WIB

Menyaksikan Lake Symphony, Tarian Air Magis dengan Panorama Ikonik KLCC

Menyaksikan Lake Symphony, Tarian Air Magis dengan Panorama Ikonik KLCC

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 14:50 WIB

Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat

Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat

Kaltim | Senin, 18 Mei 2026 | 14:45 WIB

Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda

Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda

Jatim | Senin, 18 Mei 2026 | 14:45 WIB

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:44 WIB

Menang Dramatis, Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Justru Rasakan Perasaan Campur Aduk

Menang Dramatis, Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Justru Rasakan Perasaan Campur Aduk

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB

CCTV Terlanjur Disebar, Turis Malaysia Bongkar Kronologi Usai Dituding Tak Bayar Makan di Pagi Sore

CCTV Terlanjur Disebar, Turis Malaysia Bongkar Kronologi Usai Dituding Tak Bayar Makan di Pagi Sore

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB