Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi

Metro | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:02 WIB
Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jangka waktu status terlindung LPSK tergantung dari keinginan yang bersangkutan.

Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/2/2023), terdakwa Bharada E, RE, alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu diganjar 1 tahun 6 bulan dibui, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Wahyu Iman Santoso.

Vonis ini telah inkrah, karena Kejaksaan Agung RI tidak melayangkan banding setelah vonis diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa sekira pertengahan tahun depan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah bisa menghirup udara bebas atau lepas dari bui.

Untuk itu, LPSK akan menyiapkan konseling psikologis kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, yang menjadi Justice Collaborator (JC) untuk membuka kejadian sebenarnya agar terang-benderang. Kegiatan ini akan dilakukan setelah masa tahanan 1 tahun 6 bulan dijalani.  Tujuannya agar Bharada E siap kembali ke tengah masyarakat.

"Tentu saja akan dilakukan asesmen dan kira-kira kebutuhan secara psikologi apa saja yang perlu dilakukan. Baik dalam bentuk terapi atau dengan psikolog nantinyaakan kami layani," papar Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK pada Jumat (17/2/2023).

Adapun jangka waktu status terlindung LPSK untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergantung dari yang bersangkutan. Selama masih membutuhkan perlindungan dan mengajukannya, LPSK akan tetap memberikan pendampingan, hingga benar-benar merasa aman.

"Jadi, perlindungan LPSK itu sukarela. Sukarela dalam artian seseorang akan bisa menjadi terlindung LPSK kalau yang bersangkutan bersedia," tambah Ketua LPSK.

Sedangkan perlindungan bagi Bharada E saat menjalani pidana penjara, LPSK siap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham)serta kepala lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman.


Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriasnyah Yosua Hutabarat:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda  Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

| Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB

Bharada E Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sudah Inkrah, Ada Ancaman Bikin Was-was

Bharada E Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sudah Inkrah, Ada Ancaman Bikin Was-was

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:22 WIB

Saat Jalani Sidang Pengadilan Bharada E Dikawal Perempuan Keren: Kalau Kulit Icad Lecet Bagaimana?

Saat Jalani Sidang Pengadilan Bharada E Dikawal Perempuan Keren: Kalau Kulit Icad Lecet Bagaimana?

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:10 WIB

Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian

Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 06:00 WIB

Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

| Kamis, 16 Februari 2023 | 07:43 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

Video | Kamis, 02 April 2026 | 22:05 WIB

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 22:01 WIB

Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'

Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 22:00 WIB

Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong

Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:52 WIB

Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban

Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban

Jabar | Kamis, 02 April 2026 | 21:50 WIB

Buntut Kasus Dean James, Total 25 Pemain Asing di Belanda Ikut Terseret Skandal Paspor KNVB

Buntut Kasus Dean James, Total 25 Pemain Asing di Belanda Ikut Terseret Skandal Paspor KNVB

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 21:50 WIB

Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar

Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:47 WIB

Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob

Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:45 WIB