Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menagtakan, keterangan Ferdy Sambo Cs akan dibacakan di muka persidangan.
“Satu FS, RR, KM, 3 ini tidak hadir dalam sidang kode etik, namun keterangan yang mereka berikan akan dibacakan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, ketidakhadiran ketiganya tidak perlu dipermasalahkan. Sebab keterangan tertulis memiliki nilai yang sama dengan saksi yang hadir.
“Tiga orang ini (tidak hadir karena) masalah perizinan. Jadi walaupun keterangan tertulis, nilainya sama dengan hadir langsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Bharada E.
Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Lee Seo Jin Kaget Lihat V BTS Hobi Makan Ramyun Sebanyak Ini