Polisi Gunakan Pasal Baru, Mario Dandy Satrio Bisa Dihukum Lebih Berat

Metro

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:39 WIB
Polisi Gunakan Pasal Baru, Mario Dandy Satrio Bisa Dihukum Lebih Berat
Mario Dandy Satriyo terancam hukuman lebih berat setelah polisi mengenakan pasal baru dalam kasus penganiayaan terhadap David. ([YouTube])

Polda Metro Jaya menjerat para tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dengan pasal baru yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Pengenaan pasal baru ini diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

"Tersangka MDS kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengky seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya tersangka Mario disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain itu, kata Hegki, terhadap tersangka S juga ada perubahan pasal.

"Menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak," katanya.

Sebelumnya, tersangka S dijerat dengan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hengki menjelaskan, adanya perubahan pasal tersebut karena para tersangka terbukti tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
 
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki.

Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan D.

AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Mario Dandy dan Shane, Agnes Kini Jadi Tersangka Pelaku Penganiayaan David

Setelah Mario Dandy dan Shane, Agnes Kini Jadi Tersangka Pelaku Penganiayaan David

Video | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:00 WIB

Polisi Beberkan Alasan Baru Tetapkan Agnes sebagai Tersangka: Kami Libatkan Psikolog

Polisi Beberkan Alasan Baru Tetapkan Agnes sebagai Tersangka: Kami Libatkan Psikolog

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:44 WIB

Mario Dandy Teriak 'Free Kick' dan Tendang David bak Lagi Penalti: Gue Gak Takut Anak Orang Mati!

Mario Dandy Teriak 'Free Kick' dan Tendang David bak Lagi Penalti: Gue Gak Takut Anak Orang Mati!

| Kamis, 02 Maret 2023 | 19:46 WIB

Terkini

Pola Asuh Denny Sumargo ke Anak: Tak Mau Manja, Biel Dibiasakan Mandiri Sejak Dini

Pola Asuh Denny Sumargo ke Anak: Tak Mau Manja, Biel Dibiasakan Mandiri Sejak Dini

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB

Bahlil: Harga LNG Naik Bukan Hanya di Indonesia

Bahlil: Harga LNG Naik Bukan Hanya di Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:49 WIB

Ragnar Oratmangoen Sedang Negosiasi dengan Klub Eredivisie Belanda

Ragnar Oratmangoen Sedang Negosiasi dengan Klub Eredivisie Belanda

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 13:49 WIB

Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran

Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:48 WIB

Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500

Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:47 WIB

Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian

Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:46 WIB

Gabung Persija Jakarta, Shin Tae-yong Dapat Beragam Fasilitas Mewah Ini?

Gabung Persija Jakarta, Shin Tae-yong Dapat Beragam Fasilitas Mewah Ini?

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 13:46 WIB

5 Setting Spray Terbaik agar Makeup Tahan Keringat dan Minyak 24 Jam

5 Setting Spray Terbaik agar Makeup Tahan Keringat dan Minyak 24 Jam

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 13:45 WIB

APBN 2026 Defisit Rp180 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

APBN 2026 Defisit Rp180 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:44 WIB