Hotman Paris Ungkap Alasan Tolak Ferdy Sambo dan Bersedia Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Metro | Suara.com

Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:40 WIB
Hotman Paris Ungkap Alasan Tolak Ferdy Sambo dan Bersedia Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa
Hotman Paris Hutapea. ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo])

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengungkap alasan menolak tawaran Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan bersedia menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.

Menanggapi tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya di kasus narkotika.

Hotman mengatakan, ia menjadi pengacara mantan Kapolda Sumbar itu karena ingin mencari kebenaran.

Selebihnya keputusan hukum tetap berada di tangan majelis hakim.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, baru-baru ini, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Hotman pun membantah bila dirinya membela narkoba karena bersedia menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.

Di sinilah Hotman menyinggung Ferdy Sambo sempat memintanya menjadi pengacara dengan honor miliaran rupiah.

"Mengenai banyak suara yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya membela orang, Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah tanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur," terang Hotman.

Hotman mengatakan Teddy merupakan temannya. Hotman mengaku sering melapor kepada Teddy perihal oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.

"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Johny. Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Johny atas rakyat kecil setiap kali saya adukan ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam 2 jam dia tangani langsung," kata Hotman.

Diketahui mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. 

Jaksa penuntut umum menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa. 

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus 5 Kg Sabu, Sikap Polri Tak Kunjung Proses Sidang Etik Dipertanyakan

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus 5 Kg Sabu, Sikap Polri Tak Kunjung Proses Sidang Etik Dipertanyakan

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 22:08 WIB

CEK FAKTA: Geger Ratusan Bom dan Tulang Manusia di Ruang Rahasia Ferdy Sambo

CEK FAKTA: Geger Ratusan Bom dan Tulang Manusia di Ruang Rahasia Ferdy Sambo

| Kamis, 30 Maret 2023 | 21:23 WIB

Nikita Mirzani Ledek Hotman Paris Buntut Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Kebanyakan Main Cewek, Kualat!

Nikita Mirzani Ledek Hotman Paris Buntut Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Kebanyakan Main Cewek, Kualat!

| Kamis, 30 Maret 2023 | 20:44 WIB

Terkini

Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?

Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:52 WIB

Maaf Aku Lahir ke Bumi: Refleksi tentang Luka yang Tidak Pernah Bersuara

Maaf Aku Lahir ke Bumi: Refleksi tentang Luka yang Tidak Pernah Bersuara

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:50 WIB

5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:50 WIB

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Murah Tapi Gak Murahan! 7 HP Samsung Terbaik 2 Jutaan

Murah Tapi Gak Murahan! 7 HP Samsung Terbaik 2 Jutaan

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Bobon Santoso Percaya Cerita Pelaku Pemukulan, Bro Ron Kesenggol: Bon, Yakin Mau Ikutan?

Bobon Santoso Percaya Cerita Pelaku Pemukulan, Bro Ron Kesenggol: Bon, Yakin Mau Ikutan?

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:43 WIB

Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi

Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:42 WIB

Dari Gang Kecil ke Panggung Dunia, Priska Bawa Budaya terbang Lebih Tinggi Bersama BRI

Dari Gang Kecil ke Panggung Dunia, Priska Bawa Budaya terbang Lebih Tinggi Bersama BRI

Bri | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:42 WIB