Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengungkap alasan menolak tawaran Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan bersedia menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
Menanggapi tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya di kasus narkotika.
Hotman mengatakan, ia menjadi pengacara mantan Kapolda Sumbar itu karena ingin mencari kebenaran.
Selebihnya keputusan hukum tetap berada di tangan majelis hakim.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, baru-baru ini, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Hotman pun membantah bila dirinya membela narkoba karena bersedia menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
Di sinilah Hotman menyinggung Ferdy Sambo sempat memintanya menjadi pengacara dengan honor miliaran rupiah.
"Mengenai banyak suara yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya membela orang, Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah tanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur," terang Hotman.
Hotman mengatakan Teddy merupakan temannya. Hotman mengaku sering melapor kepada Teddy perihal oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Pak Ansori Sosok Penyelamat Ingin Bertemu Gala Sky, Publik Langsung Ramai Sentil Fuji
"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Johny. Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Johny atas rakyat kecil setiap kali saya adukan ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam 2 jam dia tangani langsung," kata Hotman.
Diketahui mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu.
Jaksa penuntut umum menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.