Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Hanya Rp 12 Miliar Selama Menjabat 14 Tahun, Kok Bisa?

Metro | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:20 WIB
Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Hanya Rp 12 Miliar Selama Menjabat 14 Tahun, Kok Bisa?
Gaya Hijab Kadinkes Lampung yang disorot netizen(Twitter/@annaaaaajo)

Kasus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana memasuki babak baru setelah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi.

Pasalnya, selama menjabat Kadinkes selama 14 tahun Reihana hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. 

Harta itu dinilai kecil oleh KPK, dan dipandang tidak selaras dengan pendapatan yang diterima dari jabatannya.

"Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip dari Suara.com, Rabu (10/5/2023).

Namun berapa besaran gaji Kadinkes Lampung?

Seperti diketahui, Gaji PNS atau ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sama dengan yang lainnya, besaran gaji yang diatur oleh aturan tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerja mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.

Sedangkan, berdasarkan informasi pada situs resmi Dinas Kesehatan Lampung jabatan Kadinkes Lampung yang diemban Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd.

Sehingga, dengan golongan itu, maka gaji pokok yang diterima Reihana berkisar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Namun tidak hanya itu saja, Reihana berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja.

Pada jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang ia terima berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Sementara, TKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sesuai aturan, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural mulai Rp 2 juta hingga Rp 20 juta tergantung pada kelas jabatan yang didudukinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas adalah PNS dengan kelas jabatan Eselon IIa, maka itu besaran TKD yang berhak Reihana terima senilai Rp 10 juta.

Selain itu, Reihana juga mendapatkan tambahan penghasilan PNS di Lingkungan Pemprov Lampung yang besarannya untuk kepala dinas mencapai Rp 8 juta per bulan.

Alhasil, jika ditotal semua penghasilan Reihana sebulan bisa lebih dari Rp 20 juta per bulan dan belum termasuk dari tunjangan lainnya. Sementara, jika ditotal selama 14 tahun maka Reihana bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamis Besok, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Soal Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi

Kamis Besok, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Soal Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:48 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi jadi Tersangka KPK

Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi jadi Tersangka KPK

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:30 WIB

Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Diam-diam Cekal Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Luar Negeri

Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Diam-diam Cekal Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Luar Negeri

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:10 WIB

Terkini

Kena Nyinyir Warganet, Dewi Perssik Bongkar Alasan Selalu Foto di Area Tangga Rumah

Kena Nyinyir Warganet, Dewi Perssik Bongkar Alasan Selalu Foto di Area Tangga Rumah

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:00 WIB

5 Tim Ini Pernah Ngerasain Jadi Juara yang Tak Dianggap: Ada Senegal dan Juventus!

5 Tim Ini Pernah Ngerasain Jadi Juara yang Tak Dianggap: Ada Senegal dan Juventus!

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:57 WIB

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB

Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15

Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:41 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam

Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:35 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan

Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:31 WIB

Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!

Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:20 WIB

8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran

8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:19 WIB

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB