metro

Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Hanya Rp 12 Miliar Selama Menjabat 14 Tahun, Kok Bisa?

Metro Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 17:20 WIB
Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Hanya Rp 12 Miliar Selama Menjabat 14 Tahun, Kok Bisa?
Gaya Hijab Kadinkes Lampung yang disorot netizen(Twitter/@annaaaaajo)

Kasus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana memasuki babak baru setelah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi.

Pasalnya, selama menjabat Kadinkes selama 14 tahun Reihana hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. 

Harta itu dinilai kecil oleh KPK, dan dipandang tidak selaras dengan pendapatan yang diterima dari jabatannya.

"Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip dari Suara.com, Rabu (10/5/2023).

Namun berapa besaran gaji Kadinkes Lampung?

Seperti diketahui, Gaji PNS atau ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sama dengan yang lainnya, besaran gaji yang diatur oleh aturan tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerja mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.

Sedangkan, berdasarkan informasi pada situs resmi Dinas Kesehatan Lampung jabatan Kadinkes Lampung yang diemban Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd.

Sehingga, dengan golongan itu, maka gaji pokok yang diterima Reihana berkisar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Namun tidak hanya itu saja, Reihana berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja.

Baca Juga: Perubahan Sikap Anies: Dulu Dukung Mobil Listrik Mati-matian, Kini Kritik Habis-habisan

Pada jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang ia terima berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Sementara, TKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sesuai aturan, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural mulai Rp 2 juta hingga Rp 20 juta tergantung pada kelas jabatan yang didudukinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas adalah PNS dengan kelas jabatan Eselon IIa, maka itu besaran TKD yang berhak Reihana terima senilai Rp 10 juta.

Selain itu, Reihana juga mendapatkan tambahan penghasilan PNS di Lingkungan Pemprov Lampung yang besarannya untuk kepala dinas mencapai Rp 8 juta per bulan.

Alhasil, jika ditotal semua penghasilan Reihana sebulan bisa lebih dari Rp 20 juta per bulan dan belum termasuk dari tunjangan lainnya. Sementara, jika ditotal selama 14 tahun maka Reihana bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI