Perubahan Sikap Anies: Dulu Dukung Mobil Listrik Mati-matian, Kini Kritik Habis-habisan

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:19 WIB
Perubahan Sikap Anies: Dulu Dukung Mobil Listrik Mati-matian, Kini Kritik Habis-habisan
Ilustrasi Anies Baswedan. - Perubahan Sikap Anies: Dulu Dukung Mati-matian, Kini Kritik Subsidi Mobil Listrik (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan perubahan sikap terkait pandangannya terhadap mobil listrik.

Dahulu, diketahui bahwa politisi yang kini tengah mempersiapkan dirinya untuk nyapres tersebut sempat mati-matian mendukung mobil listrik. 

Namun sekarang, Anies layangkan kritik terhadap pemerintah yang berwacana akan memberi subsidi mobil listrik bagi rakyat. Anies menilai bahwa wacana kebijakan tersebut tidak tepat untuk merespon situasi kemacetan dan perubahan lingkungan kekinian.

Lantas bagaimana perubahan yang ditunjukkan oleh politisi kelahiran Kuningan tersebut?

Dukung mati-matian mobil listrik saat masih jabat Gubernur DKI Jakarta

Kala masih menyandang status Gubernur DKI Jakarta, Anies mencanangkan segudang kebijakan yang menguntungkan para pengguna mobil listrik.

Adapun salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Aturan tersebut adalah kabar baik bagi para penggemar kendaraan listrik lantaran sang gubernur memberi pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui insentif.

Anies meneken aturan tersebut pada 3 Januari 2020 dan berlaku sampai 31 Desember 2024.

Baca Juga: Tidak Hanya Anies Baswedan, Politisi PKS Juga Kritik Subsidi Kendaraan Listrik

Tak cukup di situ, Anies juga membebaskan aturan pelat ganjil genap bagi para pengguna mobil listrik, tercermin dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI