Catat Rekor, AGH Menjadi Anak Perempuan Pertama Penghuni LPKA Tangerang

Metro

Rabu, 28 Juni 2023 | 13:47 WIB
Catat Rekor, AGH Menjadi Anak Perempuan Pertama Penghuni LPKA Tangerang
Terpidana anak AG atau AGH (15) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk bersaksi di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023) ([Suara.com/Rakha].)

Sebelum kedatangan AGH, lembaga pembinaan itu belum pernah punya tahanan anak perempuan.

Sedih, akan tetapi reputasi ini benar terjadi.  Sosok AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum atau terpidana anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina mencatat rekor. Ia menjadi anak perempuan pertama penghuni lembaga pembinaan anak di Tangerang, Provinsi Banten.

Terpidana anak ini adalah pacar, atau menurut kuasa hukumnya telah putus dari Mario Dandy Satriyo, pemuda usia 20 tahun yang menjadi penganiaya berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, lelaki usia 17 tahun, mantan pacar AGH sebelum pacaran dengan Mario Dandy Satriyo.

Dikutip dari kanal News Suara.com, AGH disebutkan kuasa hukumnya tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

"AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," demikian penjelasan Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).

Perempuan muda usia 15 tahun itu menjalani masa hukuman kurungan di LPKA Tangerang mulai 14 Juni 2023.

Awalnya, AGH menjadi tahanan anak perempuan satu-satunya di LPKA Tangerang. Kemudian beberapa hari kemudian ada yang menyusul ditempatkan di sana.

"Di LPKA, jam 5 sore harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 7 pagi baru boleh keluar, ada aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," lanjut Mangatta Toding Allo.

Saat pertama berada di LPKA Tangerang, AGH disebutkan Mangatta Toding Allo mengalami gangguan psikologis.

"Psikisnya dalam 14 hari sangat goyang," jelas kuasa hukum itu selesai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Ia menilai kondisi LPKA Tangerang tidak cocok dengan kondisi AGH saat ini.

"Tempat LPKA kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yamg kami sayangkan," lanjut Mangatta Toding Allo.

Selain itu, hak pendidikan AGH selama menjadi tahanan di LPKA Tangerang juga disorotnya. Disebutkan bahwa kliennya tadi belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum AGH akan mengajukan hak pendidikan terhadap AGH kepada pihak LPKA.

"AG sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak ditahan Februari lalu. Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," lanjut Mangatta Toding Allo.

"Karena LPKA di Tangerang belum ada pendidikan untuk anak perempuan, LPKA untuk laki-laki saja," tandasnya.

Dalam perkara penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora Latumahina, AGH divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bunyi Pasal 355 adalah: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Mario Dandy Satriyo Ditembak Bagian Kaki Karena Melarikan Diri?

CEK FAKTA: Mario Dandy Satriyo Ditembak Bagian Kaki Karena Melarikan Diri?

Metro | Rabu, 28 Juni 2023 | 09:35 WIB

Mario Dandy Satriyo Menatap AGH di Sidang Pengadilan Penganiayaan Berat Berencana, Apa Daya Tidak Direspons

Mario Dandy Satriyo Menatap AGH di Sidang Pengadilan Penganiayaan Berat Berencana, Apa Daya Tidak Direspons

Metro | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:36 WIB

Mario Dandy Satriyo Abaikan Teguran Jaksa Soal Pemakaian Baju dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Berat Berencana David Ozora

Mario Dandy Satriyo Abaikan Teguran Jaksa Soal Pemakaian Baju dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Berat Berencana David Ozora

Metro | Selasa, 27 Juni 2023 | 14:41 WIB

Dari Persidangan Mario Dandy Satriyo: Mantan Absen karena Sakit Batu Ginjal, Hakim Minta JPU Menghadirkannya

Dari Persidangan Mario Dandy Satriyo: Mantan Absen karena Sakit Batu Ginjal, Hakim Minta JPU Menghadirkannya

Metro | Rabu, 21 Juni 2023 | 12:48 WIB

Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan  Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota

Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota

Metro | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:11 WIB

Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota

Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota

Metro | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:48 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×