Catat Rekor, AGH Menjadi Anak Perempuan Pertama Penghuni LPKA Tangerang

Metro

Rabu, 28 Juni 2023 | 13:47 WIB
Catat Rekor, AGH Menjadi Anak Perempuan Pertama Penghuni LPKA Tangerang
Terpidana anak AG atau AGH (15) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk bersaksi di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023) ([Suara.com/Rakha].)

Sebelum kedatangan AGH, lembaga pembinaan itu belum pernah punya tahanan anak perempuan.

Sedih, akan tetapi reputasi ini benar terjadi.  Sosok AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum atau terpidana anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina mencatat rekor. Ia menjadi anak perempuan pertama penghuni lembaga pembinaan anak di Tangerang, Provinsi Banten.

Terpidana anak ini adalah pacar, atau menurut kuasa hukumnya telah putus dari Mario Dandy Satriyo, pemuda usia 20 tahun yang menjadi penganiaya berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, lelaki usia 17 tahun, mantan pacar AGH sebelum pacaran dengan Mario Dandy Satriyo.

Dikutip dari kanal News Suara.com, AGH disebutkan kuasa hukumnya tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

"AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," demikian penjelasan Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).

Perempuan muda usia 15 tahun itu menjalani masa hukuman kurungan di LPKA Tangerang mulai 14 Juni 2023.

Awalnya, AGH menjadi tahanan anak perempuan satu-satunya di LPKA Tangerang. Kemudian beberapa hari kemudian ada yang menyusul ditempatkan di sana.

"Di LPKA, jam 5 sore harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 7 pagi baru boleh keluar, ada aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," lanjut Mangatta Toding Allo.

Saat pertama berada di LPKA Tangerang, AGH disebutkan Mangatta Toding Allo mengalami gangguan psikologis.

"Psikisnya dalam 14 hari sangat goyang," jelas kuasa hukum itu selesai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Ia menilai kondisi LPKA Tangerang tidak cocok dengan kondisi AGH saat ini.

"Tempat LPKA kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yamg kami sayangkan," lanjut Mangatta Toding Allo.

Selain itu, hak pendidikan AGH selama menjadi tahanan di LPKA Tangerang juga disorotnya. Disebutkan bahwa kliennya tadi belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum AGH akan mengajukan hak pendidikan terhadap AGH kepada pihak LPKA.

"AG sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak ditahan Februari lalu. Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," lanjut Mangatta Toding Allo.

"Karena LPKA di Tangerang belum ada pendidikan untuk anak perempuan, LPKA untuk laki-laki saja," tandasnya.

Dalam perkara penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora Latumahina, AGH divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bunyi Pasal 355 adalah: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Mario Dandy Satriyo Ditembak Bagian Kaki Karena Melarikan Diri?

CEK FAKTA: Mario Dandy Satriyo Ditembak Bagian Kaki Karena Melarikan Diri?

Metro | Rabu, 28 Juni 2023 | 09:35 WIB

Mario Dandy Satriyo Menatap AGH di Sidang Pengadilan Penganiayaan Berat Berencana, Apa Daya Tidak Direspons

Mario Dandy Satriyo Menatap AGH di Sidang Pengadilan Penganiayaan Berat Berencana, Apa Daya Tidak Direspons

Metro | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:36 WIB

Mario Dandy Satriyo Abaikan Teguran Jaksa Soal Pemakaian Baju dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Berat Berencana David Ozora

Mario Dandy Satriyo Abaikan Teguran Jaksa Soal Pemakaian Baju dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Berat Berencana David Ozora

Metro | Selasa, 27 Juni 2023 | 14:41 WIB

Dari Persidangan Mario Dandy Satriyo: Mantan Absen karena Sakit Batu Ginjal, Hakim Minta JPU Menghadirkannya

Dari Persidangan Mario Dandy Satriyo: Mantan Absen karena Sakit Batu Ginjal, Hakim Minta JPU Menghadirkannya

Metro | Rabu, 21 Juni 2023 | 12:48 WIB

Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan  Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota

Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota

Metro | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:11 WIB

Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota

Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota

Metro | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman

Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Metronome oleh izna: Rangkul Identitas Diri Jadi Standar Utama dalam Hidup

Metronome oleh izna: Rangkul Identitas Diri Jadi Standar Utama dalam Hidup

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Adu Spek Samsung Galaxy A17 4G vs Infinix Hot 70: Pilih HP Murah yang Mana?

Adu Spek Samsung Galaxy A17 4G vs Infinix Hot 70: Pilih HP Murah yang Mana?

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:12 WIB

Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial

Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:10 WIB

Kiosnya Diratakan Alat Berat, Pedagang Puncak Pass Bingung Cari Tempat Jualan Baru

Kiosnya Diratakan Alat Berat, Pedagang Puncak Pass Bingung Cari Tempat Jualan Baru

Bogor | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:10 WIB

Nyore di Kafe Petli: Cerita Reuni dan Langit Senja yang Memilih Sembunyi

Nyore di Kafe Petli: Cerita Reuni dan Langit Senja yang Memilih Sembunyi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:05 WIB

Xiaomi Buds 6 Resmi Meluncur, Bawa Harman Tuning dan Baterai hingga 35 Jam

Xiaomi Buds 6 Resmi Meluncur, Bawa Harman Tuning dan Baterai hingga 35 Jam

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB

Sisi Gelap Philadelphia Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Banyak Zombie Berkeliaran

Sisi Gelap Philadelphia Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Banyak Zombie Berkeliaran

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:56 WIB

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:51 WIB