DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta penerapan siswa masuk sekolah jam 5 pagi dihentikan atau ditunda terlebih dahulu. Hal ini lantaran aturan itu menuai kontroversi.
Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa mengatakan, penerapan siswa SMA/SMK masuk jam 05.30 WITA tak hanya menimbulkan reaksi negatif di masyarakat NTT saja.
Namun juga viral di seluruh Indonesia dan menimbulkan kontroversi. Ia pun meminta agar penerapan aturan tersebut dikaji ulang.
"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujar dia, dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Yunus mengaku kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh Pemprov NTT. Karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait masuk sekolah jam 5.30 pagi.
Pada Rabu (1/3/2023) kemarin, Yunus mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal hal tersebut.
Dan di depan Kadis Pendidikan NTT, Komisi V DPRD NTT dengan tegas menyatakan menolak penerapan aturan siswa masuk sekolah jam 5.30 pagi.
"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata dia.
DPRD sendiri ujar Yunus tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.
Baca Juga: Heboh Kebijakan Gubernur NTT Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Netizen: Gubernurnya Nyari Bahaya!
"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," ujar dia.
Harusnya tambah dia sebelum dilaksanakan, dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.
Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awalnya muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang.
Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.
"Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu," tambah dia.