moots

Dua Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Batal Hirup Udara Bebas, Publik Tidak Puas

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:10 WIB
Dua Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Batal Hirup Udara Bebas, Publik Tidak Puas
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

Dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto batal hirup udara bebas. 

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas terhadap keduanya. Sebelumnya, dua terdakwa ini divonis masing-masing dua tahun penjara serta dua tahun enam bulan. 

Kedua anggota polisi itu dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam amar singkat kasasi, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Sementara itu, mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menegaskan, putusan Kasasi terhadap 2 terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban kanjuruhan.

“Putusan tersebut kami rasa tidak berkeadilan bagi korban Kanjuruhan. Dikarenakan Pidana dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun, yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan,” ucapnya. 

Menurut Daniel, pihaknya sebagai pengacara keluarga korban menilai ada berbagai kejanggalan persidangan mulai tanggal 16 Januari 2023 hingga 16 Maret 2023.

“Kejanggalan persidangan diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan, memperkuat indikasi peradilan sesat atau Malicious Trial Process terhadap para terdakwa yang diadili,” terang Daniel.

Publik pun di laman sosial media merespon kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada dua polisi tersebut. Cuitan netizen di laman Twitter meminta keadilan ditegakkan untuk para keluarga korban. 

Baca Juga: Siapa Midun, Laki-laki Tua yang Kayuh Sepeda dari Malang ke Jakarta Demi Korban Kanjuruhan? Ternyata Seorang ASN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI