Lewat Eksepsi, Budi Mulya Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Siswanto

Kamis, 13 Maret 2014 | 12:57 WIB
Lewat Eksepsi, Budi Mulya Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Budi Mulia jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3). [suara.com/Adrian]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, menilai tidak ada kerugian negara dari kebijakan tersebut.

"FPJP adalah penalangan. Bank wajib memberikan agunan sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," kata penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (13/3/2014).

Dalam eksepsi, Luhut juga menerangkan bahwa pemberian FPJP merupakan kebijakan perbankan yang diambil melalui mekanisme dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) sehingga bagian mana yang dianggap sebagai tindak pidana. Semua hal yang dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut menganggap apa yang dilakukan Budi Mulya merupakan langkah untuk menghadapi krisis ekonomi pada 2008.

"Apakah hak terdakwa sebagai deputi IV dengan tindak pidana pemberian FPJP, dan memutuskan Century berdampak sistemik, bagaimana kalau itu disebutkan bukan suap atau gratifikasi," kata Luhut.

Dalam dakwaan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut Budi selaku Deputi Gubernur BI, telah menyalahgunakan wewenang jabatan secara bersama-sama. Kemudian disebut telah menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, padahal, bank tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP dengan cara mengubah aturan.

"Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan itu. Dakwaan itu juga tidak dapat menguraikan secara detil apa yang dilakukan terdakwa," kata Luhut.

Dalam eksepsi, Luhut menepis dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Menurut Luhut, dalam dakwaan, dipaksakan sebagai bagian melawan hukum. Padahal, dalam dakwaan tidak dijelaskan waktu dan tempat tindak pidana.

"Dakwaan harus cermat, waktu dan tempat. Artinya ketentuan dengan uraian tindak pidana jelas dan lengkap. Bila tidak jelas tidak lengkap maka batal. Pasalnya akan menyulitkan terdakwa membela," katanya.

Karena itu, dia meminta agar dakwaan batal demi hukum. "Dakwaan harus batal demi hukum dakwaan atau setidak-tidaknya tidak bisa diterima. Surat dakwaan uraian harus cermat jelas dan lengkap. Dakwaan kabur. Tidak memenuhi syarat-syarat," ujar Luhut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya, jaksa KPK menyebutkan kebijakan pemberian FPJP terhadap Bank Century telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar. Selain itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa dana bailout yang dikucurkan sebesar Rp6,7 triliun sepenuhnya dianggap sebagai kerugian negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SBY: Wapres Boediono Tak Bisa Diadili dalam Kasus Bank Century

SBY: Wapres Boediono Tak Bisa Diadili dalam Kasus Bank Century

News | Selasa, 11 Maret 2014 | 12:48 WIB

Bambang Soesatyo: Boediono Pemeran Figuran Kasus Century

Bambang Soesatyo: Boediono Pemeran Figuran Kasus Century

News | Sabtu, 08 Maret 2014 | 14:17 WIB

Nama Boediono Disebut Dalam Surat Dakwaan Kasus Century

Nama Boediono Disebut Dalam Surat Dakwaan Kasus Century

News | Kamis, 06 Maret 2014 | 19:47 WIB

Terkini

7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda

7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:35 WIB

Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!

Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB

Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi

Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB

Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China

Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:29 WIB

Pesawat Tempur Siluman Hingga Pengebom AS Dikirim ke Medan Perang Iran, Ratusan Dokter Stand By

Pesawat Tempur Siluman Hingga Pengebom AS Dikirim ke Medan Perang Iran, Ratusan Dokter Stand By

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:26 WIB

Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi

Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:25 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa

Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:24 WIB

Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia

Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia

Bogor | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar

Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:18 WIB

Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja

Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

×