Lewat Eksepsi, Budi Mulya Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Siswanto | Suara.com

Kamis, 13 Maret 2014 | 12:57 WIB
Lewat Eksepsi, Budi Mulya Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Budi Mulia jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3). [suara.com/Adrian]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, menilai tidak ada kerugian negara dari kebijakan tersebut.

"FPJP adalah penalangan. Bank wajib memberikan agunan sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," kata penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (13/3/2014).

Dalam eksepsi, Luhut juga menerangkan bahwa pemberian FPJP merupakan kebijakan perbankan yang diambil melalui mekanisme dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) sehingga bagian mana yang dianggap sebagai tindak pidana. Semua hal yang dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut menganggap apa yang dilakukan Budi Mulya merupakan langkah untuk menghadapi krisis ekonomi pada 2008.

"Apakah hak terdakwa sebagai deputi IV dengan tindak pidana pemberian FPJP, dan memutuskan Century berdampak sistemik, bagaimana kalau itu disebutkan bukan suap atau gratifikasi," kata Luhut.

Dalam dakwaan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut Budi selaku Deputi Gubernur BI, telah menyalahgunakan wewenang jabatan secara bersama-sama. Kemudian disebut telah menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, padahal, bank tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP dengan cara mengubah aturan.

"Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan itu. Dakwaan itu juga tidak dapat menguraikan secara detil apa yang dilakukan terdakwa," kata Luhut.

Dalam eksepsi, Luhut menepis dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Menurut Luhut, dalam dakwaan, dipaksakan sebagai bagian melawan hukum. Padahal, dalam dakwaan tidak dijelaskan waktu dan tempat tindak pidana.

"Dakwaan harus cermat, waktu dan tempat. Artinya ketentuan dengan uraian tindak pidana jelas dan lengkap. Bila tidak jelas tidak lengkap maka batal. Pasalnya akan menyulitkan terdakwa membela," katanya.

Karena itu, dia meminta agar dakwaan batal demi hukum. "Dakwaan harus batal demi hukum dakwaan atau setidak-tidaknya tidak bisa diterima. Surat dakwaan uraian harus cermat jelas dan lengkap. Dakwaan kabur. Tidak memenuhi syarat-syarat," ujar Luhut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya, jaksa KPK menyebutkan kebijakan pemberian FPJP terhadap Bank Century telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar. Selain itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa dana bailout yang dikucurkan sebesar Rp6,7 triliun sepenuhnya dianggap sebagai kerugian negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SBY: Wapres Boediono Tak Bisa Diadili dalam Kasus Bank Century

SBY: Wapres Boediono Tak Bisa Diadili dalam Kasus Bank Century

News | Selasa, 11 Maret 2014 | 12:48 WIB

Bambang Soesatyo: Boediono Pemeran Figuran Kasus Century

Bambang Soesatyo: Boediono Pemeran Figuran Kasus Century

News | Sabtu, 08 Maret 2014 | 14:17 WIB

Nama Boediono Disebut Dalam Surat Dakwaan Kasus Century

Nama Boediono Disebut Dalam Surat Dakwaan Kasus Century

News | Kamis, 06 Maret 2014 | 19:47 WIB

Terkini

Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026

Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:34 WIB

Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara

Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:22 WIB

Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?

Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Kotak Pandora UFO dan Alien Bakal Dibuka Trump, Politikus AS: Publik Bakal Geleng-geleng

Kotak Pandora UFO dan Alien Bakal Dibuka Trump, Politikus AS: Publik Bakal Geleng-geleng

News | Sabtu, 18 April 2026 | 11:44 WIB

Gebrakan Baru Donald Trump: Pentagon Bakal Buka-bukaan Soal Alien dan UFO

Gebrakan Baru Donald Trump: Pentagon Bakal Buka-bukaan Soal Alien dan UFO

News | Sabtu, 18 April 2026 | 11:31 WIB

Kami Lapar! Suara Marinir AS di Tengah Perang Iran: Makanan Minim, Moral Prajurit Anjlok

Kami Lapar! Suara Marinir AS di Tengah Perang Iran: Makanan Minim, Moral Prajurit Anjlok

News | Sabtu, 18 April 2026 | 11:22 WIB

Kunjungi Lembah Tidar, Prabowo Bakal Beri Pengarahan Langsung ke 478 Ketua DPRD se-Indonesia

Kunjungi Lembah Tidar, Prabowo Bakal Beri Pengarahan Langsung ke 478 Ketua DPRD se-Indonesia

News | Sabtu, 18 April 2026 | 11:06 WIB

Intip Rutinitas Sabtu Pagi Prabowo: Berenang di Hambalang Lalu Terbang ke Magelang

Intip Rutinitas Sabtu Pagi Prabowo: Berenang di Hambalang Lalu Terbang ke Magelang

News | Sabtu, 18 April 2026 | 11:06 WIB

Lebih Enak MBG? Penampakan Makanan Tak Layak Prajurit AS Saat Perang Lawan Iran

Lebih Enak MBG? Penampakan Makanan Tak Layak Prajurit AS Saat Perang Lawan Iran

News | Sabtu, 18 April 2026 | 11:03 WIB

Gencatan Senjata Rapuh? Hizbullah Ngotot Israel Harus Angkat Kaki dari Lebanon Selatan

Gencatan Senjata Rapuh? Hizbullah Ngotot Israel Harus Angkat Kaki dari Lebanon Selatan

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:52 WIB