Suara.com - Balai Penelitian dan Penyelidikan Teknologi Kebencanaan Geologi Yogyakarta, Rabu (30/4/2014) dini hari, mengeluarkan beberapa rekomendasi, di antaranya larangan mendaki Gunung Merapi, kecuali untuk kepentingan penelitian dan mitigasi bencana. Hal ini menyusul peningkatan status gunung api dari normal menjadi waspada.
"Kami juga minta kepada seluruh masyarakat di lereng Gunung Merapi untuk tidak terpancing isu mengenai erupsi Gunung Merapi dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat," kata Kepala BPPTKG Yogyakarta Subandriyo.
Subandriyo mengatakan status waspada tidak langsung muncul perintah pengungsian karena pengungsian baru dilakukan jika status dinaikkan kembali atau melalui rekomendasi BPPTKG Yogyakarta atau PVMBG.
"Kami juga minta pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kondisi Gunung Merapi saat ini kepada masyarakat dengan jelas," katanya.
Ia menambahkan BPPTK Yogyakarta akan lebih intensif mengamati Gunung Merapi menyusul peningkatan status ini.
"Apabila dari hasil pengamatan ternyata dirasa status Gunung Merapi perlu ditingkatkan kembali, maka kami akan segera meninjau status tersebut dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait terutama pemerintah daerah," kata dia.