Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, Senin (5/5/2014). Penyampaian eksepsi diwakili pengacara karena Anggoro tidak bisa hadir di sidang karena alasan sakit.
"Menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Selain itu, Nani juga mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anggoro sah menurut hukum.
Dalam dakwaan JPU, Anggoro disebut telah menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat di Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan) pada periode yang sama dalam kaitan dengan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2007. Penyuapan itu dilakukan Anggoro sekitar Agustus 2006-Maret 2008.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Nani.
Setelah putusan sela, hakim terpaksa menunda sidang Anggoro karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Selanjutnya, sidang akan digelar lagi Rabu 7 Mei 2014. Panel sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.