Pengacara Jokowi Laporkan Anggota Koramil Jakarta Pusat ke Bawaslu

Siswanto Suara.Com
Kamis, 05 Juni 2014 | 20:39 WIB
Pengacara Jokowi Laporkan Anggota Koramil Jakarta Pusat ke Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK) melaporkan anggota Koramil Jakarta Pusat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/6/2014) malam.

Anggota TNI aktif tersebut diduga melakukan pendataan dan pengarahan terhadap pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa.

"Sesuai dengan yang ditulis beberapa media hari ini, di kompas.com, dan tribunnews.com, kami laporkan ke Bawaslu dengan Nomor 007/ LP/Pilpres/VII/2014," kata Sirra Prayuna, salah satu tim kuasa hukum pasangan Jokowi-JK di kantor Bawaslu, Jakarta.

Laporan tersebut, kata Sirra, didasarkan pada aturan yang menyebutkan bahwa TNI/Polri tidak boleh turut serta dalam kegiatan politik praktis. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga memerintahkan setiap anggota TNI aktif bersikap netral di pilpres.

Sirra menambahkan hanya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang boleh memutakhirkan data pemilih, bukan anggota TNI.

Sirra telah mengerahkan tim di semua daerah untuk waspada terhadap kasus-kasus semacam itu. Sirra khawatir, tindakan tersebut dilakukan secara masif.

"Ini juga yang sedang kami dalami ke beberapa wilayah, di provinsi, kabupaten, yang mana masing-masing anggota kami di lapangan melakukan pengecekan sendiri," tuturnya.

Ketika membuat laporan ke Bawaslu, Sirra membawa sejumlah bukti, di antaranya print out dari pemberitaan media massa.

"Tindakan ini kami pandang menguntungkan Prabowo-Hatta dan merugikan Jokowi-JK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI