Gugatan Wanprestasi Kontrak Politik Jokowi Disidangkan Selasa Depan

Laban Laisila

Rabu, 18 Juni 2014 | 13:25 WIB
Gugatan Wanprestasi Kontrak Politik Jokowi Disidangkan Selasa Depan
Jokowi blusukan ke Pasar Sokaraja Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/6). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Gugatan terhadap capres nomor urut dua Joko Widodo yang dinilai ingkar janji dari kontrak politik saat pencalonan Gubernur Jakarta mulai disidangkan Selasa (24/6/2014), pekan depan, setelah Jokowi tidak hadir pada pemanggilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tanggal 24 sidang perdana. Kemarin dipanggil tidak hadir kedua-duanya," kata Panitera Sidang, Suep, di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014)

Dalam kasus ini, penggugat atas nama Nelly Rosa Yulhiana dan tergugat atas nama Joko Widodo dan sudah didaftarkan pada Jumat 16 Mei 2014 dengan Nomor perkara : 227/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Keduanya tidak hadir dengan alasan tertentu.

"Tergugatnya kemarin dalam berita acaranya suratnya tidak sampai karena alamatnya sudah pindah. Sedangkan penggugat juga belum datang dipanggil," tuturnya.

Suep mengatakan, sidang kali ini ditujukan kepada Jokowi bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena wanprestasi kontrak politik ini terjadi sebelum Jokowi menjadi gubernur terpilih.

"Bukan Gubernur, tapi Jokowi. Karena berbeda Jokowi dengan Gubernur," ujar Suep lagi.

Sementara itu, dari laman Sistem Informasi Penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan kalau penggugat meminta pengadilan menyatakan sah menurut hukum kontrak politik bertanggal 27 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengugat dan tergugat dan menyatakan tergugat telah menciderai janji, karena tidak melaksakan kontrak politik.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk melakukan permohonan maaf secara tertulis melalui media masa, baik cetak, maupun elektronik

Juga meminta supaya menghukum tergugat membayar baik kerugian materil dan immateril yang diderita pengugat sejumlah Rp 4.902.230.749+Rp 100 miliar dengan total Rp 104.902.230.749

Lalu, meminta supaya menghukum tergugat untuk patuh pada putusan dalam perkara ini dan menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000

Serta, menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun verzet, banding maupun kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istilah Tol Laut Jokowi Dinilai Salah Kaprah

Istilah Tol Laut Jokowi Dinilai Salah Kaprah

News | Rabu, 18 Juni 2014 | 13:05 WIB

Prajurit TNI Tak Boleh Main-Main di Area Politik Praktis

Prajurit TNI Tak Boleh Main-Main di Area Politik Praktis

News | Rabu, 18 Juni 2014 | 12:16 WIB

Hari Ini Jokowi Jumpa Kesultanan Cirebon dan Dahlan Iskan

Hari Ini Jokowi Jumpa Kesultanan Cirebon dan Dahlan Iskan

News | Rabu, 18 Juni 2014 | 09:47 WIB

Jokowi Tersinggung Prabowo Tidak Mau Cipika-cipiki

Jokowi Tersinggung Prabowo Tidak Mau Cipika-cipiki

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 18:43 WIB

Terkini

Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pigai Janji Tuntaskan Hak 7.000 Korban HAM Berat

Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pigai Janji Tuntaskan Hak 7.000 Korban HAM Berat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Resmi Debut! Seventeen JxJ Naksir Sosok Misterius di Lagu 12 o'clock

Resmi Debut! Seventeen JxJ Naksir Sosok Misterius di Lagu 12 o'clock

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Berapa Heart Rate Normal Saat Lari? Ini Penjelasan Dokter Tirta

Berapa Heart Rate Normal Saat Lari? Ini Penjelasan Dokter Tirta

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:24 WIB

BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian

BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian

Kalbar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Sebut Karhutla Kejahatan Kemanusiaan, Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi Nakal

Sebut Karhutla Kejahatan Kemanusiaan, Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi Nakal

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Sering Sakit Lambung, Nyeri Perut hingga BAB Berubah? Kenali Penyebab dan Penanganannya

Sering Sakit Lambung, Nyeri Perut hingga BAB Berubah? Kenali Penyebab dan Penanganannya

Health | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Pemerintah Terus Percepat Pemulihan Sektor Perikanan dan Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatera

Pemerintah Terus Percepat Pemulihan Sektor Perikanan dan Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Kijang Innova Zenix Terima Penyegaran, Sekarang Bisa Dinyalakan Pakai Smartphone

Kijang Innova Zenix Terima Penyegaran, Sekarang Bisa Dinyalakan Pakai Smartphone

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Air Makin Keruh, Ledakan Alga Ganggu Ekosistem Danau Mawang

Air Makin Keruh, Ledakan Alga Ganggu Ekosistem Danau Mawang

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:01 WIB

×