Gugatan Wanprestasi Kontrak Politik Jokowi Disidangkan Selasa Depan

Laban Laisila | Suara.com

Rabu, 18 Juni 2014 | 13:25 WIB
Gugatan Wanprestasi Kontrak Politik Jokowi Disidangkan Selasa Depan
Jokowi blusukan ke Pasar Sokaraja Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/6). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Gugatan terhadap capres nomor urut dua Joko Widodo yang dinilai ingkar janji dari kontrak politik saat pencalonan Gubernur Jakarta mulai disidangkan Selasa (24/6/2014), pekan depan, setelah Jokowi tidak hadir pada pemanggilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tanggal 24 sidang perdana. Kemarin dipanggil tidak hadir kedua-duanya," kata Panitera Sidang, Suep, di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014)

Dalam kasus ini, penggugat atas nama Nelly Rosa Yulhiana dan tergugat atas nama Joko Widodo dan sudah didaftarkan pada Jumat 16 Mei 2014 dengan Nomor perkara : 227/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Keduanya tidak hadir dengan alasan tertentu.

"Tergugatnya kemarin dalam berita acaranya suratnya tidak sampai karena alamatnya sudah pindah. Sedangkan penggugat juga belum datang dipanggil," tuturnya.

Suep mengatakan, sidang kali ini ditujukan kepada Jokowi bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena wanprestasi kontrak politik ini terjadi sebelum Jokowi menjadi gubernur terpilih.

"Bukan Gubernur, tapi Jokowi. Karena berbeda Jokowi dengan Gubernur," ujar Suep lagi.

Sementara itu, dari laman Sistem Informasi Penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan kalau penggugat meminta pengadilan menyatakan sah menurut hukum kontrak politik bertanggal 27 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengugat dan tergugat dan menyatakan tergugat telah menciderai janji, karena tidak melaksakan kontrak politik.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk melakukan permohonan maaf secara tertulis melalui media masa, baik cetak, maupun elektronik

Juga meminta supaya menghukum tergugat membayar baik kerugian materil dan immateril yang diderita pengugat sejumlah Rp 4.902.230.749+Rp 100 miliar dengan total Rp 104.902.230.749

Lalu, meminta supaya menghukum tergugat untuk patuh pada putusan dalam perkara ini dan menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000

Serta, menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun verzet, banding maupun kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istilah Tol Laut Jokowi Dinilai Salah Kaprah

Istilah Tol Laut Jokowi Dinilai Salah Kaprah

News | Rabu, 18 Juni 2014 | 13:05 WIB

Prajurit TNI Tak Boleh Main-Main di Area Politik Praktis

Prajurit TNI Tak Boleh Main-Main di Area Politik Praktis

News | Rabu, 18 Juni 2014 | 12:16 WIB

Hari Ini Jokowi Jumpa Kesultanan Cirebon dan Dahlan Iskan

Hari Ini Jokowi Jumpa Kesultanan Cirebon dan Dahlan Iskan

News | Rabu, 18 Juni 2014 | 09:47 WIB

Jokowi Tersinggung Prabowo Tidak Mau Cipika-cipiki

Jokowi Tersinggung Prabowo Tidak Mau Cipika-cipiki

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 18:43 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB