Gaji PNS ke-13 Bakal Terlambat Cair

Laban Laisila

Rabu, 16 Juli 2014 | 08:20 WIB
Gaji PNS ke-13 Bakal Terlambat Cair
Guru bantu berunjuk rasa di depan gedung Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jakarta, (29/4). Mereka menuntut pengangkatan dan pengubahan status menjadi PNS. [suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli 2014.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7/2014), menyebutkan dalam hal terdapat satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dana.

Akibat keterlambatan itu, bonus alias gaji ke 13 itu belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, tapi baru dapat dilakukan setelah Juli 2014.

Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan.

Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup serta sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Lebaran, BI Siapkan Uang Tunai Rp118 Trilun

Jelang Lebaran, BI Siapkan Uang Tunai Rp118 Trilun

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2014 | 12:42 WIB

Penjual Parcel: Tahun Ini Tidak Semarak Tahun Lalu

Penjual Parcel: Tahun Ini Tidak Semarak Tahun Lalu

Bisnis | Senin, 14 Juli 2014 | 16:26 WIB

Karyawan Diminta Adukan Pengusaha yang Tidak Beri THR

Karyawan Diminta Adukan Pengusaha yang Tidak Beri THR

News | Minggu, 13 Juli 2014 | 15:02 WIB

Pedagang Bedug Musiman Mulai Ramai di Tanah Abang

Pedagang Bedug Musiman Mulai Ramai di Tanah Abang

Ramadan | Jum'at, 04 Juli 2014 | 21:18 WIB

Terkini

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB