Diperiksa KPK Dua Jam, Menteri PDT Cuma Ditanya Soal Tupoksi

Laban Laisila | Suara.com

Rabu, 16 Juli 2014 | 13:00 WIB
Diperiksa KPK Dua Jam, Menteri PDT Cuma Ditanya Soal Tupoksi
Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini mengaku hanya diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK, terkait kasus korupsi pemberian hadiah proyek pembangunan tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Saat keluar dari kantor KPK sekitar pukul 12.04 WIB, dia langsung diberondong pertanyan oleh awak media.

"Intinya ditanya terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku menteri PDT saya sampaikan tupoksinya," kata Helmi usai di periksa KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

"Yang pertama proyeksi antar kementerian dan lembaga, kemudian yang kedua perumusan kebijakan, dan yang ketiga adalah mengurangi disparitas antar daerah terutama pengentasan 130 kabupaten," sambung Helmy lagi.

Dia menekankan kalau mendapatkan mandat dari presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengatasi 50 Kabupaten yang tertinggal.

"Jadi kita mendapatkan mandat dari presiden untuk mengentaskan 50 kabupaten tertinggal. Alhamdullilah berdasarkan mitra meeting dengan Kementerian Keuangan dan Bapenas sudah 70 kabupaten yang kita tuntaskan," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat kementeriam Kementerian PDT, dantaranya Staf Khusus Menteri PDT, Muamir Muin Syam, Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi, Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lili Romli dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana.

KPK baru menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha konstruksi Teddy Renyut.

Yesaya diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Suap Bupati, KPK Periksa Menteri  PDT

Usut Suap Bupati, KPK Periksa Menteri PDT

News | Rabu, 16 Juli 2014 | 10:46 WIB

Kasus Tanggul Laut Papua, Hari Ini KPK Panggil Enam Saksi

Kasus Tanggul Laut Papua, Hari Ini KPK Panggil Enam Saksi

News | Senin, 07 Juli 2014 | 11:45 WIB

KPK Periksa Bupati Biak Yesaya Sumbok Sebagai Tersangka

KPK Periksa Bupati Biak Yesaya Sumbok Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 04 Juli 2014 | 10:51 WIB

Dua Tersangka Kasus Proyek Tanggul Laut Kembali Diperiksa KPK

Dua Tersangka Kasus Proyek Tanggul Laut Kembali Diperiksa KPK

News | Rabu, 25 Juni 2014 | 12:43 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB