Budi Mulya: KPK Ambil Kompetensi BI dan Pemerintah

Siswanto | Suara.com

Rabu, 16 Juli 2014 | 14:43 WIB
Budi Mulya: KPK Ambil Kompetensi BI dan Pemerintah
Terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century Budi Mulya. [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengatakan KPK telah mengambil kompetensi BI dan Pemerintah (Kementerian Keuangan, KSSK) dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya krisis ekonomi di Indonesia.

"KPK telah mengambil kompetensi kami yang ada di Bank Indonesia dan Pemerintah dalam hal menanggulangi permasalahan krisis karena hal itu ada dalam tuntutan yang dikemukakan oleh jaksa," kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16//7/2014).

Lebih lanjut, ia mengatakan kasus Bank Century tidak seperti apa yang ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

"Di sana ada hal yang lebih hakiki mengenai kebenaran mengenai kebijakan yang diambil oleh kita lembaga Bank Indonesia dan Pemerintah, ini tidak main-main, kompetensinya berada di Bank Indonesia dan Pemerintah," ujar Budi Mulya.

Budi Mulya pun mengapresiasi adanya pandangan dari Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang berasal dari para pakar dan tokoh masyarakat.

"Saya sebagai terdakwa dan keluarga tentu sangat bersyukur pada pemahaman yang ada di masyarakat yang diwakilkan oleh mereka-mereka para ahli dan tokoh masyarakat," katanya.

Budi Mulya menuturkan pandangan itu adalah semata pikiran dari para ahli, para tokoh masyarakat (amicus curiae) yang ingin membantu secara jujur majelis hakim di dalam memberikan pertimbangan. Karena ini pertimbangan besar terhadap kasus Bank Century. Pertimbangan atau pendapat para ahli dan tokoh masyarakat (Amicus Curiae) bukan untuk apa-apa.

"Pertimbangan pendapat para ahli, pakar dan tokoh masyarakat itu bukan untuk intervensi, itu merupakan bagian yang diatur di dalam undang-undang kehakiman dan itu ada pasalnya," katanya.

Menurut Budi Mulya apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu mengacu kepada kebijakan, mengacu pada undang-undang yaitu undang-undang Bank Indonesia serta mandatnya berasal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2008.

"Jaksa telah menyatakan apa yang diputuskan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah sebagai suatu kesalahan. Kebijakan dianggap salah. Siapa di negeri ini yang bisa mengukur?" kata dia.

Budi menegaskan jika ada penumpang gelap di dalam kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia dan Pemerintah dan KSSK, maka itu yang harus dikejar.

"Saya anggota dewan gubernur BI bidang moneter, sudah 30 tahun mengabdi di lembaga ini. Saya tidak pernah berada di bidang pengawasan Bank, Jangan memaksakan jangan dibuat-buat, kita harus mencari kebenaran yang hakiki," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadapi Vonis, Budi Mulya: Saya Emosi

Hadapi Vonis, Budi Mulya: Saya Emosi

News | Rabu, 16 Juli 2014 | 11:16 WIB

Dituntut Penjara 17 Tahun, Budi Mulya Sebut Jaksa Mengada-ada

Dituntut Penjara 17 Tahun, Budi Mulya Sebut Jaksa Mengada-ada

News | Senin, 30 Juni 2014 | 18:37 WIB

Budi Mulya Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa

Budi Mulya Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa

News | Senin, 30 Juni 2014 | 17:01 WIB

Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

News | Senin, 30 Juni 2014 | 15:56 WIB

Terkini

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB