Suara.com - Sejak diberlakukanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, banyak terjadi permasalahan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengatakan, sedikitnya, 1.000 pilkada secara langsung yang digelar terjadi berbagai macam distorsi yang tidak diharapkan terjadi, walaupun ada sisi postif gubernur, inovatif, dekat dengan rakyat.
“Buah dari desentralisasi termasuk pilkada secara langsung membuat pelaku politik tidak siap. Begitu pula masyarakat pemilih yang kurang siap serta penyelenggara (KPU) yang perlu dikuatkan kapasitasnya,” ungkap Djohermansyah, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Sabtu (19/7/2014).
Dirjen Otda Kemendagri itu mengaku prihatin dengan kepala daerah yang dipilih secara langsung banyak terjerat kasus korupsi. “Total 327 kepala daerah dari 524 orang terkena proses hukum, 86 persen di antaranya kasus korupsi,” paparnya.
Menurut Djohermansyah, banyaknya kasus korupsi yang dihadapi para kepala daerah itu karena politik biaya tinggi. “Biaya bayar kampanye mahal. Kerumitan itu membuat terjadi korupsi," kata Djohermansyah.