327 Kepala Daerah Dibekap Kasus Hukum, 86 Persen Terlibat Korupsi

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 19 Juli 2014 | 12:28 WIB
327 Kepala Daerah Dibekap Kasus Hukum, 86 Persen Terlibat Korupsi
Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan (paling kanan). (suara.com/Doddy Rosadi)

Suara.com - Sejak diberlakukanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, banyak terjadi permasalahan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengatakan, sedikitnya, 1.000 pilkada secara langsung yang digelar terjadi berbagai macam distorsi yang tidak diharapkan terjadi, walaupun ada sisi postif gubernur, inovatif, dekat dengan rakyat.

“Buah dari desentralisasi termasuk pilkada secara langsung membuat pelaku politik tidak siap. Begitu pula masyarakat pemilih yang kurang siap serta penyelenggara (KPU) yang perlu dikuatkan kapasitasnya,” ungkap Djohermansyah, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Sabtu (19/7/2014).

Dirjen Otda Kemendagri itu mengaku prihatin dengan kepala daerah yang dipilih secara langsung banyak terjerat kasus korupsi. “Total 327 kepala daerah dari 524 orang terkena proses hukum, 86 persen di antaranya kasus korupsi,” paparnya.

Menurut Djohermansyah, banyaknya kasus korupsi yang dihadapi para kepala daerah itu karena politik biaya tinggi. “Biaya bayar kampanye mahal. Kerumitan itu membuat terjadi korupsi," kata Djohermansyah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI