Korban Kapal Pinisi Tidak Dapat Santunan

Ardi Mandiri

Minggu, 17 Agustus 2014 | 23:21 WIB
Korban Kapal Pinisi Tidak Dapat Santunan
Ilutrasi sebuah kapal pinisi di perairan sekitar Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT (Shutterstock).

Suara.com - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat memastikan para korban perahu pinisi yang tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, tidak mendapat santunan, baik yang dirawat di rumah sakit maupun meninggal dunia.

"Kami pastikan tidak dapat santunan karena dari pihak pelayaran belum pernah mengikutsertakan penumpangnya sebagai peserta asuransi di Jasa Raharja," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB) Erwin Setia Negara, di Mataram, Minggu.

Berdasarkan informasi dari tim "search and rescue" (SAR) Mataram, perahu pinisi berpenumpang 27 orang termasuk anak buah kapal (ABK) tersebut tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, NTB, pada Minggu sekitar pukul 01.15 Wita.

Dari seluruh penumpang dan ABK, baru 10 orang yang berhasil diselamatkan, sedangkan lainnya belum ditemukan hingga saat ini.

Perahu pinisi yang naas itu membawa wisatawan dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, ketika berada di utara perairan Pulau Sangeang, kapal yang terbuat dari kayu itu diduga menabrak batu karang sehingga bocor.

Erwin mengatakan, para penumpang kapal pinisi milik salah satu perusahaan pelayaran yang berkantor di Mataram tersebut membawa wisatawan asing dari sejumlah negara.

"Itu informasi yang kami terima di Mataram, dari petugas Jasa Raharja Perwakilan Bima yang juga ikut memantau proses pencarian korban yang belum ditemukan hingga saat ini," ujarnya.

Semestinya, menurut Erwin, perusahaan pelayaran yang membawa wisatawan ke suatu tempat wajib membayar iuran asuransi ke Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Jadi walaupun penumpangnya orang asing, perusahaan pelayaran wajib membayar iuran asuransinya. Tapi nyatanya perusahaan itu belum pernah mengikutsertakan penumpangnya. Kami sudah lakukan pengecekan," ucap Erwin.

Ia mengatakan, sejumlah perusahaan pelayaran yang mengangkut wisatawan ke Pulau Komodo dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, sudah mematuhi ketentuan pemerintah, namun ada juga yang belum, termasuk perusahaan yang kapalnya tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima.

Nilai premi yang dibayarkan untuk satu orang penumpang hanya Rp2.000 untuk tarif jasa pelayaran sebesar Rp25.000 ke atas.

"Jadi mau tarifnya Rp750 ribu atau Rp100 juta tetap preminya hanya Rp2.000. Murah sekali, tapi saya tidak tahu kenapa masih ada perusahaan pelayaran yang belum mau mengikuti aturan," ujarnya.

Selain di Lombok Timur, kata dia, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal ke Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, sudah menjalankan amanat UU Nomor 33 tahun 1964.

Begitu juga dengan perusahaaan pelayaran yang melayani rute penyeberangan dari Dermaga Tawun ke Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sudah menjalankan perintah undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 8

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 8

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 13:21 WIB

Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi

Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:42 WIB

Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan

Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan

Video | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:17 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×