Array

Gugatan Ditolak MK, Joko Widodo Presiden RI ke-7

Suwarjono Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 21:57 WIB
Gugatan Ditolak MK, Joko Widodo Presiden RI ke-7
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, di Jakarta, Kamis (21/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Ketua Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. MK menilai penggugat gagal membuktikan seluruh materi gugatan.

Dengan keputusan MK ini, pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jokowi-JK memenangkan pilpres sesuai dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara KPU. Joko Widodo akan menjadi presiden RI ke-7 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang telah dua periode menjabat presiden.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian dikatakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang yang berlangsung sejak jam 14.30 WIB.

Putusan ini telah disetujui oleh sembilan hakim MK. Kesembilan hakim yaitu Arief hidayat, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahidduddin Adams,  Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebelumnya tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Prabowo-Hatta juga meminta ditetapkan sebagai pemenang pilpres berdasarkan perhitungan mereka, dan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK karena dinilai pilpres telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Pemohon juga meminta adanya pemungutan suara ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah yang mereka nilai bermasalah.

Atas seluruh permohonan Prabowo - Hatta tersebut, dalam persidangan, pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil pemohon di persidangan. MK akhirnya menolak seluruh gugatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI