Kemenkumham: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur

Achmad Sakirin

Senin, 01 September 2014 | 12:58 WIB
Kemenkumham: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur
Ilustrasi foto [shutterstock/BrAt82]

Suara.com - Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat pengusaha Hartati Murdaya dalam kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah, sesuai prosedur.

"Pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif," kata Akbar Hadi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Sejak 23 Juli 2014, menurut Akbar, Hartati yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara itu berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana.

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien badan pemasyarakatan Jakarta Pusat diantaranya wajib melapor sebulan sekali," tambah Akbar.

Menurut Akbar, Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan juga tidak pernah mendapatkan remisi," ungkap Akbar.

Proses pemberian PB tersebut telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat Rutan Pondok Bambu, tingkat wilayah DKI Jakarta dan tim tingkat pusat.

Sebelumnya peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan bahwa pemberian PB tersebut cacat hukum.

"Remisi dan PB untuk seorang koruptor, termasuk dalam hal ini Hartati Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kondisi ini juga sangat ironis dan kotradiksi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Emerson.

Pemerintah, menurut Emerson, dapat dianggap terlalu murah hati untuk para koruptor. Selain itu tindakan remisi dan PB juga dipastikan akan mengurangi efek jera untuk para koruptor.

Emerson menyatakan, PB untuk Hartati Moerdaya juga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 khususnya pasal 43 A dan Pasal 43 B PP No 99 tahun 2012.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pemberian PB kepada Hartati Murdaya tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"KPK tidak memberi rekomendasi terkait pembebasan bersyarat HM (Hartati Murdaya), tentu pemberian PB bagi HM adalah kewenangan Menkumham, namun demikian pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/9/2014). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:09 WIB

×