KPK Dipastikan Banding atas Vonis Ratu Atut

Doddy Rosadi

Selasa, 02 September 2014 | 07:43 WIB
KPK Dipastikan Banding atas Vonis Ratu Atut
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, keputusan resmi untuk mengajukan banding baru akan diputuskan setelah jaksa penuntut mengevaluasi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.

“Saat ini jaksa tengah melakukan evaluasi dari pertimbangan majelis hakim tersebut. Kira-kira perlu waktu lima hari sebelum pimpinan KPK mengambil keputusan untuk banding,” kata Johan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Senin (1/9/2014),

“Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.

Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkut penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Matheus Samiaji. Sedangkan anggota majelis hakim terdiri dari Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar. Mereka akan secara bergantian membacakan putusan terhadap Atut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Sebut Cuma Satu Hakim yang Menilainya Bersalah

Ratu Atut Sebut Cuma Satu Hakim yang Menilainya Bersalah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:28 WIB

Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 18:01 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

News | Senin, 01 September 2014 | 17:48 WIB

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 17:25 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 01 September 2014 | 16:32 WIB

Terkini

Harga Minyak Hampir Tembus 100 Dolar,  Imbas Tensi Militer AS-Iran yang Kembali Memanas

Harga Minyak Hampir Tembus 100 Dolar, Imbas Tensi Militer AS-Iran yang Kembali Memanas

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:36 WIB

Bisnis Semen Mulai Pulih, Penjualan SIG Tembus 18,28 Juta Ton

Bisnis Semen Mulai Pulih, Penjualan SIG Tembus 18,28 Juta Ton

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:36 WIB

Wall Street Babak Belur Dihantam Isu AI, IHSG Justru Kebal dan Siap Meroket?

Wall Street Babak Belur Dihantam Isu AI, IHSG Justru Kebal dan Siap Meroket?

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:34 WIB

Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap

Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 08:29 WIB

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB

Hujan Abu Vulkanik Datang? Ini Protokol Ketat Berkendara Agar Motor Tetap Sehat dan Selamat

Hujan Abu Vulkanik Datang? Ini Protokol Ketat Berkendara Agar Motor Tetap Sehat dan Selamat

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 08:24 WIB

BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil

BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:10 WIB

Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover

Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 08:10 WIB

Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas

Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 08:09 WIB

Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia

Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia

Opini | Rabu, 09 September 2026 | 08:04 WIB

×