KPK Dipastikan Banding atas Vonis Ratu Atut

Doddy Rosadi

Selasa, 02 September 2014 | 07:43 WIB
KPK Dipastikan Banding atas Vonis Ratu Atut
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, keputusan resmi untuk mengajukan banding baru akan diputuskan setelah jaksa penuntut mengevaluasi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.

“Saat ini jaksa tengah melakukan evaluasi dari pertimbangan majelis hakim tersebut. Kira-kira perlu waktu lima hari sebelum pimpinan KPK mengambil keputusan untuk banding,” kata Johan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Senin (1/9/2014),

“Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.

Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkut penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Matheus Samiaji. Sedangkan anggota majelis hakim terdiri dari Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar. Mereka akan secara bergantian membacakan putusan terhadap Atut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Sebut Cuma Satu Hakim yang Menilainya Bersalah

Ratu Atut Sebut Cuma Satu Hakim yang Menilainya Bersalah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:28 WIB

Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 18:01 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

News | Senin, 01 September 2014 | 17:48 WIB

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 17:25 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 01 September 2014 | 16:32 WIB

Terkini

Mengapa Zodiak Gemini Sering Disalahpahami sebagai Pribadi yang Bermuka Dua?

Mengapa Zodiak Gemini Sering Disalahpahami sebagai Pribadi yang Bermuka Dua?

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Alasan MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Hingga Pupuskan Harapan Pole Position Veda Ega Pratama

Alasan MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Hingga Pupuskan Harapan Pole Position Veda Ega Pratama

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Usaha Kuliner Tak Cukup Bermodal Resep Enak, 3 Hal Ini Juga Perlu Diperhatikan

Usaha Kuliner Tak Cukup Bermodal Resep Enak, 3 Hal Ini Juga Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Pengemudi BYD Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka

Pengemudi BYD Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Kedubes Singapura Bantah Dino Patti Djalal dan Saiful Mujani Temui Dubes, Sebut Disinformasi

Kedubes Singapura Bantah Dino Patti Djalal dan Saiful Mujani Temui Dubes, Sebut Disinformasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Kunjungi Desa Tenganan Pegringsingan, Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing

Kunjungi Desa Tenganan Pegringsingan, Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Menjadi Guru yang Berakhlak dalam Buku Adab di Atas Ilmu 5

Menjadi Guru yang Berakhlak dalam Buku Adab di Atas Ilmu 5

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Cara Pakai Sariayu Hair Tonic Mayang Sari Merang untuk Atasi Ketombe dan Bantu Suburkan Rambut

Cara Pakai Sariayu Hair Tonic Mayang Sari Merang untuk Atasi Ketombe dan Bantu Suburkan Rambut

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Sinopsis We Are Young, Dracin Militer Wan Qian dan Qin Hao di iQiyi

Sinopsis We Are Young, Dracin Militer Wan Qian dan Qin Hao di iQiyi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:24 WIB

×