Mahasiswa Banten Dukung KPK Banding Vonis Ratu Atut

Siswanto

Selasa, 02 September 2014 | 18:03 WIB
Mahasiswa Banten Dukung KPK Banding Vonis Ratu Atut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang pembacaan putusan vonis tersangka kasus suap Pilkada Banten Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Himpunan Mahasiswa Banten mendukung upaya KPK mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara untuk terdakwa kasus suap Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor.

"Menyikapi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Mathius Samiadji terhadap Ratu Atut Senin (1/9) di Pengadilan Tipikor, kami mendukung KPK agar proses peradilan terhadap Ratu Atut dapat memberikan rasa adil bagi warga Banten," kata Koordinator Himpunan Mahasiswa Banten, Saddam Husen Falahuddin, Selasa (2/9/2014).

Atut merupakan terdakwa kasus suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan Pilkada Lebak Banten.

Himpunan Mahasiswa Banten juga mendorong agar Hakim Pengadilan Tipikor, Alexander Mawarwata, diusut Komisi Yudisial. Pasalnya, hakim tersebut dinilai justru memberi keringanan kepada Atut, berbeda dengan keempat hakim lainnya.

"Seluruh Mahasiswa Banten menyatakan siap menyeret hakim nakal, Alexander Mawarwata, ke Komisi Yudisial. Alexander telah memberikan pendapat yang sangat mengecewakan bagi rakyat Banten, ia kami curigai," kata Husen.

Mahasiswa Banten, kata Husen, akan terus mendorong KPK bertindak terhadap para hakim yang tidak sensitif.

"Komitmen kami menyeret hakim-hakim nakal ini penting, agar dapat memberikan peringatan bagi proses peradilan di Indonesia yang masih jauh dari visi supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap hakim yang coba-coba main mata dengan koruptor," katanya.

Mahasiswa Banten mengatakan apabila Pengadilan Tipikor tidak mampu memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, para mahasiswa akan konsolidasi kekuatan untuk membuat pengadilan rakyat, kata Husen.

Vonis terhadap Atut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Ratu Atut: KPK Banding, Kami Juga Banding

Pengacara Ratu Atut: KPK Banding, Kami Juga Banding

News | Selasa, 02 September 2014 | 14:58 WIB

Ratu Atut Divonis 4 Tahun, KPK Banding

Ratu Atut Divonis 4 Tahun, KPK Banding

News | Selasa, 02 September 2014 | 13:43 WIB

KPK Dipastikan Banding atas Vonis Ratu Atut

KPK Dipastikan Banding atas Vonis Ratu Atut

News | Selasa, 02 September 2014 | 07:43 WIB

Ratu Atut Sebut Cuma Satu Hakim yang Menilainya Bersalah

Ratu Atut Sebut Cuma Satu Hakim yang Menilainya Bersalah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:28 WIB

Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 18:01 WIB

Terkini

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:04 WIB

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 13:03 WIB

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia

BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 12:57 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 12:56 WIB

Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI

Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 12:54 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 12:53 WIB

×