Mahasiswa Banten Dukung KPK Banding Vonis Ratu Atut

Siswanto

Selasa, 02 September 2014 | 18:03 WIB
Mahasiswa Banten Dukung KPK Banding Vonis Ratu Atut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang pembacaan putusan vonis tersangka kasus suap Pilkada Banten Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Himpunan Mahasiswa Banten mendukung upaya KPK mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara untuk terdakwa kasus suap Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor.

"Menyikapi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Mathius Samiadji terhadap Ratu Atut Senin (1/9) di Pengadilan Tipikor, kami mendukung KPK agar proses peradilan terhadap Ratu Atut dapat memberikan rasa adil bagi warga Banten," kata Koordinator Himpunan Mahasiswa Banten, Saddam Husen Falahuddin, Selasa (2/9/2014).

Atut merupakan terdakwa kasus suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan Pilkada Lebak Banten.

Himpunan Mahasiswa Banten juga mendorong agar Hakim Pengadilan Tipikor, Alexander Mawarwata, diusut Komisi Yudisial. Pasalnya, hakim tersebut dinilai justru memberi keringanan kepada Atut, berbeda dengan keempat hakim lainnya.

"Seluruh Mahasiswa Banten menyatakan siap menyeret hakim nakal, Alexander Mawarwata, ke Komisi Yudisial. Alexander telah memberikan pendapat yang sangat mengecewakan bagi rakyat Banten, ia kami curigai," kata Husen.

Mahasiswa Banten, kata Husen, akan terus mendorong KPK bertindak terhadap para hakim yang tidak sensitif.

"Komitmen kami menyeret hakim-hakim nakal ini penting, agar dapat memberikan peringatan bagi proses peradilan di Indonesia yang masih jauh dari visi supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap hakim yang coba-coba main mata dengan koruptor," katanya.

Mahasiswa Banten mengatakan apabila Pengadilan Tipikor tidak mampu memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, para mahasiswa akan konsolidasi kekuatan untuk membuat pengadilan rakyat, kata Husen.

Vonis terhadap Atut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Ratu Atut: KPK Banding, Kami Juga Banding

Pengacara Ratu Atut: KPK Banding, Kami Juga Banding

News | Selasa, 02 September 2014 | 14:58 WIB

Ratu Atut Divonis 4 Tahun, KPK Banding

Ratu Atut Divonis 4 Tahun, KPK Banding

News | Selasa, 02 September 2014 | 13:43 WIB

KPK Dipastikan Banding atas Vonis Ratu Atut

KPK Dipastikan Banding atas Vonis Ratu Atut

News | Selasa, 02 September 2014 | 07:43 WIB

Ratu Atut Sebut Cuma Satu Hakim yang Menilainya Bersalah

Ratu Atut Sebut Cuma Satu Hakim yang Menilainya Bersalah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:28 WIB

Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 18:01 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×