Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, menilai ada kepentingan terselubung di balik keinginan mayoritas fraksi DPR RI menggolkan perubahan mekanisme pilkada, dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi diwakilkan ke DPRD.
"Jelas ada kepentingan elite. Mereka melihat arena pemilihan politik menjadi bisnis dengan pemilihan opsi oleh DPR. Ini cara yang paling mudah untuk mengkonsolidasikan bisnis," kata Abdullah di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya 73, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Abdullah mengatakan tidak masuk akal argumentasi mengubah mekanisme pilkada dari langsung ke lewat DPRD, dengan alasan untuk mengurangi anggaran penyelenggaraan pilkada.
"Alasan-alasan yang dia bangun seolah-olah biaya mahal, itu adalah kamulflase sehingga ini menurut kita membahayakan demokrasi yang sedang dibangun," katanya.
Menurut Abdullah mahalnya harga pilkada yang dilaksanakan secara langsung bisa diperbaiki, misalnya dengan menyelenggarakan pilkada serentak.
RUU Pilkada yang di dalamnya terdapat mekanisme Pilkada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati akan disahkan pada tanggal 25 September 2014.
Hal itu diputuskan Rapat Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi sebagai rapat pengganti Badan Musyawarah di ruang pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai pilkada, baik yang dipilih langsung oleh rakyat maupun yang dipilih melalui DPRD, dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang.
Dengan pilkada yang dipilih secara langsung, kata Mendagri, saat ini sudah ada 321 kepala daerah yang menghadapi proses hukum.
Namun Mendagri menegaskan, sikap pemerintah tidak keberatan jika sistem pilkada dilakukan secara langsung, selama ada mekanisme peraturan yang dapat menekan potensi biaya mahal.
“Kami setuju kalau gubernur itu dipilih langsung. Itu yang sedang kami pertimbangkan, yakni bagaimana kondisi sosial di tingkat bawah," kata Mendagri.
Menurut Mendagri, apakah pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, atau dipilih oleh DPRD, atau hanya pilkada kabupaten/kota yang dipilih secara langsung sementara pilkada gubernur melalui DPRD, akan tergantung pada keputusan DPR dalam pembahasan RUU Pilkada yang sudah sudah ada di Panitia Kerja DPR.
Mendagri hanya mengingatkan, rancangan sistem pilkada yang akan ditentukan dalam undang-undang tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan-pertimbangan jangka panjang, antara lain kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah.
"Ini juga terkait dengan desain otonomi daerah yang akan terpengaruh, apakah titik beratnya nanti ada di provinsi supaya lebih efektif penyelenggaraan pemerintahannya? Jadi, wacana ini harus dilihat secara komprehensif," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.