Ini Alasan MA Cabut Hak Politik Bekas Presiden PKS

Laban Laisila

Selasa, 16 September 2014 | 13:15 WIB
Ini Alasan MA Cabut Hak Politik Bekas Presiden PKS
Terpidana suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dan terpidana suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/14)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman terdakwa kasus suap kuota daging impor di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 menjadi 18 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, ada sejumlah pertimbangan alasan untuk penambahan hukuman itu.

"Apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam Kasasi ini adalah, dalam memori kasasi adalah pengulangan fakta yang sudah diperiksa di tingkat pertama dan banding," kata Ridwan dalam konferensi persnya di Kantor MA, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Alasan berikutnya, sambung Ridwan adalah sejumlah hal yang memberatkan LHI itu antara lain, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR (Komisi I) yang menciderai rakyat, khususnya pemilih yang bersangkutan.

"Kemudian, perbuatan terdakwa adalah, hal ini menjadi ironi karena tidak melindungi nasib peternak sapi dan petani. Kemudian, terdakwa juga telah menerima janji-janji terkait pemberian uang yang jadi pertimbangan keputusan ini," paparnya.

Ketua Majelis Hakim dalam kasasi ini, Artidjo Alkosar, memutuskan hukuman ini juga karena menganggap kasus Lutfhi yang merupakan bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan kerugian negara dan kejahatan serius sehingga majelis hakim menambah masa hukuman terdakwa.

Ridwan menerangkan, sesuai dengan kasasi bernomor 1195/kasasi/pidsus/2014 atas nama terdakwa LHI yang diputus 15 september oleh majelis hakim, memiliki petikan putusan.

“Menolak kasasi pemohon LHI, mengabulkan kasasi JPU kejasaksaan Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda subsider Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Serta, mencabut hak politik untuk dipilih publik,” tulis putusan itu.

"Keputusan ini diputuskan secara bulat tanpa dissenting opinion," ujar Ridwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Tambah Hukuman Luthfi, KPK: Pantas Dijadikan Rujukan Pengadilan

MA Tambah Hukuman Luthfi, KPK: Pantas Dijadikan Rujukan Pengadilan

News | Selasa, 16 September 2014 | 12:55 WIB

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam

News | Selasa, 16 September 2014 | 11:52 WIB

Gugat Peraturan KPU, MA Belum Respon Permohonan Prabowo

Gugat Peraturan KPU, MA Belum Respon Permohonan Prabowo

News | Rabu, 03 September 2014 | 23:41 WIB

Batalkan Promosi Hakim yang Pernah Meminta Uang kepada Koruptor

Batalkan Promosi Hakim yang Pernah Meminta Uang kepada Koruptor

News | Senin, 09 Juni 2014 | 08:08 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB