Ini Alasan MA Cabut Hak Politik Bekas Presiden PKS

Laban Laisila

Selasa, 16 September 2014 | 13:15 WIB
Ini Alasan MA Cabut Hak Politik Bekas Presiden PKS
Terpidana suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dan terpidana suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/14)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman terdakwa kasus suap kuota daging impor di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 menjadi 18 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, ada sejumlah pertimbangan alasan untuk penambahan hukuman itu.

"Apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam Kasasi ini adalah, dalam memori kasasi adalah pengulangan fakta yang sudah diperiksa di tingkat pertama dan banding," kata Ridwan dalam konferensi persnya di Kantor MA, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Alasan berikutnya, sambung Ridwan adalah sejumlah hal yang memberatkan LHI itu antara lain, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR (Komisi I) yang menciderai rakyat, khususnya pemilih yang bersangkutan.

"Kemudian, perbuatan terdakwa adalah, hal ini menjadi ironi karena tidak melindungi nasib peternak sapi dan petani. Kemudian, terdakwa juga telah menerima janji-janji terkait pemberian uang yang jadi pertimbangan keputusan ini," paparnya.

Ketua Majelis Hakim dalam kasasi ini, Artidjo Alkosar, memutuskan hukuman ini juga karena menganggap kasus Lutfhi yang merupakan bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan kerugian negara dan kejahatan serius sehingga majelis hakim menambah masa hukuman terdakwa.

Ridwan menerangkan, sesuai dengan kasasi bernomor 1195/kasasi/pidsus/2014 atas nama terdakwa LHI yang diputus 15 september oleh majelis hakim, memiliki petikan putusan.

“Menolak kasasi pemohon LHI, mengabulkan kasasi JPU kejasaksaan Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda subsider Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Serta, mencabut hak politik untuk dipilih publik,” tulis putusan itu.

"Keputusan ini diputuskan secara bulat tanpa dissenting opinion," ujar Ridwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Tambah Hukuman Luthfi, KPK: Pantas Dijadikan Rujukan Pengadilan

MA Tambah Hukuman Luthfi, KPK: Pantas Dijadikan Rujukan Pengadilan

News | Selasa, 16 September 2014 | 12:55 WIB

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam

News | Selasa, 16 September 2014 | 11:52 WIB

Gugat Peraturan KPU, MA Belum Respon Permohonan Prabowo

Gugat Peraturan KPU, MA Belum Respon Permohonan Prabowo

News | Rabu, 03 September 2014 | 23:41 WIB

Batalkan Promosi Hakim yang Pernah Meminta Uang kepada Koruptor

Batalkan Promosi Hakim yang Pernah Meminta Uang kepada Koruptor

News | Senin, 09 Juni 2014 | 08:08 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Hotel 8% Pakai Kartu Virtual BRI

Cara Dapat Diskon Hotel 8% Pakai Kartu Virtual BRI

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif

Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 07:56 WIB

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 07:49 WIB

Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan

Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 07:47 WIB

5 Bahaya Menumpuk Steker Colokan Listrik di Satu Stop Kontak, Bisa Berakibat Fatal

5 Bahaya Menumpuk Steker Colokan Listrik di Satu Stop Kontak, Bisa Berakibat Fatal

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 07:43 WIB

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:36 WIB

Promo BRI di Swiss-Belhotel, Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Jebol

Promo BRI di Swiss-Belhotel, Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Jebol

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 07:33 WIB

Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 07:33 WIB

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 07:24 WIB

×