Ini Alasan MA Cabut Hak Politik Bekas Presiden PKS

Laban Laisila

Selasa, 16 September 2014 | 13:15 WIB
Ini Alasan MA Cabut Hak Politik Bekas Presiden PKS
Terpidana suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dan terpidana suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/14)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman terdakwa kasus suap kuota daging impor di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 menjadi 18 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, ada sejumlah pertimbangan alasan untuk penambahan hukuman itu.

"Apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam Kasasi ini adalah, dalam memori kasasi adalah pengulangan fakta yang sudah diperiksa di tingkat pertama dan banding," kata Ridwan dalam konferensi persnya di Kantor MA, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Alasan berikutnya, sambung Ridwan adalah sejumlah hal yang memberatkan LHI itu antara lain, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR (Komisi I) yang menciderai rakyat, khususnya pemilih yang bersangkutan.

"Kemudian, perbuatan terdakwa adalah, hal ini menjadi ironi karena tidak melindungi nasib peternak sapi dan petani. Kemudian, terdakwa juga telah menerima janji-janji terkait pemberian uang yang jadi pertimbangan keputusan ini," paparnya.

Ketua Majelis Hakim dalam kasasi ini, Artidjo Alkosar, memutuskan hukuman ini juga karena menganggap kasus Lutfhi yang merupakan bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan kerugian negara dan kejahatan serius sehingga majelis hakim menambah masa hukuman terdakwa.

Ridwan menerangkan, sesuai dengan kasasi bernomor 1195/kasasi/pidsus/2014 atas nama terdakwa LHI yang diputus 15 september oleh majelis hakim, memiliki petikan putusan.

“Menolak kasasi pemohon LHI, mengabulkan kasasi JPU kejasaksaan Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda subsider Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Serta, mencabut hak politik untuk dipilih publik,” tulis putusan itu.

"Keputusan ini diputuskan secara bulat tanpa dissenting opinion," ujar Ridwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Tambah Hukuman Luthfi, KPK: Pantas Dijadikan Rujukan Pengadilan

MA Tambah Hukuman Luthfi, KPK: Pantas Dijadikan Rujukan Pengadilan

News | Selasa, 16 September 2014 | 12:55 WIB

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam

News | Selasa, 16 September 2014 | 11:52 WIB

Gugat Peraturan KPU, MA Belum Respon Permohonan Prabowo

Gugat Peraturan KPU, MA Belum Respon Permohonan Prabowo

News | Rabu, 03 September 2014 | 23:41 WIB

Batalkan Promosi Hakim yang Pernah Meminta Uang kepada Koruptor

Batalkan Promosi Hakim yang Pernah Meminta Uang kepada Koruptor

News | Senin, 09 Juni 2014 | 08:08 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB