ICW: Wajar Anas Dituntut 15 Tahun

Esti Utami

Sabtu, 20 September 2014 | 11:30 WIB
ICW: Wajar Anas Dituntut 15 Tahun
Anas Urbaningrum dalam sidang pembacaan tuntutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruptiom Watch(ICW) Tama S Langkun menegaskan kasus Korupsi Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum adalah murni kasus korupsi. Dan tak ada nuansa politik seperti yang sering disampaikan kubu Anas dalam eksepsi dan pledoi di persidangan.

"Kasus ini bukan perkara politik. Ini kasus pidana korupsi yang berdasarkan pada bukti yang benar-benar riil. Di mana ada penerimaan gratifikasi," kata Tama di sela diskusi  bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2014).

Tama menilai, sebenarnya yang  terjadi adalah jaksa KPK mendakwa dan menuntut Anas terkait kasus korupsi Hambalang yang mana bersinggungan dengan proses politik, dimana kasus tersebut terungkap saat mantan Ketua Umum HMI itu menjabat sebagai ketua umum partai.

"Jadi ini ada korupsi dalam berpolitik, ada ikhtiar jaksa untuk membuktikan itu," katanya.

Jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan uang  hasil penggiringan proyek Hambalang digunakan untuk kepentingan Anas yang maju dalam pencalonan Ketua Umum pada Kongres Parta Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat. Dalam Kongres itu Anas muncul terpilih menjadi Ketua umum Partai Demokrat.

Selain itu, Tama juga menunjuk penerimaan gratifiksi berupa mobil Harrier dan beberapa jenis yang lainnya adalah bukti tindakan korupsi yang dilakukan Anas. Oleh karena itu, jaksa KPK tentu tidak sembarangan dalam memformulasikan tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta untuk Anas.

"Semua berdasarkan keterangan di persidangan dan alat bukti yang ada. Jadi kita tunggu saja vonisnya nanti seperti apa," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Anas, Patra M Zen menilai dakwaan gratifikasi yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti. Menurutnya mobil sebagai hasil tindakan gratifikasi itu tidak ada. Malah menurutnya, Nazarudinlah yang menikmati mobil itu.

"Mana mobilnya, dakwaan itu tidak terbukti, Nazarudin yang menikmatinya," kata Patra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Bantah Dianggap Menyesatkan Fakta dengan Bertele-tele di Sidang

Anas Bantah Dianggap Menyesatkan Fakta dengan Bertele-tele di Sidang

News | Kamis, 18 September 2014 | 20:17 WIB

Anas Anggap Tuntutan Jaksa dari Keterangan "Pinokio"

Anas Anggap Tuntutan Jaksa dari Keterangan "Pinokio"

News | Kamis, 18 September 2014 | 19:47 WIB

Anas: Tidak Layak Jaksa Berpatokan Pada Nazaruddin

Anas: Tidak Layak Jaksa Berpatokan Pada Nazaruddin

News | Kamis, 18 September 2014 | 16:59 WIB

Bacakan Pledoi, Anas Ucapkan Terima Kasih Kepada Peserta Sidang

Bacakan Pledoi, Anas Ucapkan Terima Kasih Kepada Peserta Sidang

News | Kamis, 18 September 2014 | 16:21 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×