Tujuh Poin yang Menjadi Perdebatan dalam RUU Pilkada

Laban Laisila | Suara.com

Kamis, 25 September 2014 | 07:45 WIB
Tujuh Poin yang Menjadi Perdebatan dalam RUU Pilkada
Koalisi Kawal RUU Pilkada berunjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (24/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Selain soal Pilkada lewat DPRD atau langsung yang masih menjadi perdebatan dalam RUU Pilkada, ternyata ada enam poin masalah lainnya yang juga sempat tarik ulur antar sejumlah fraksi di DPR.

Total ada tujuh masalah yang belum mencapai kesepakatan antar fraksi, namun hanya soal Pilkada langsung dan tak langsung saja yang cenderung lebih diketahui publik, apalagi sejak ada pemetaan kubu Koalisi Merah Putih dan pendukung Jokowi di DPR.

Di enam poin lainnya, dukungan dua kubu tak begitu terlihat, sebagai contoh soal politik dinasti atau keluarga calon incumbent (petahana) untuk ikut ajang Pilkada, PDI Perjuangan dan Golkar malah mendukung hal ini, alias mereka akur-akur saja.

Berikut tujuh poin krusial dan yang diperdebatkan dalam RUU Pilkada:

1. Pilkada langsung atau lewat DPRD

2. Soal calon satu paket kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur).

Pemerintah dan beberapa fraksi di DPR setuju kalau Pilkada hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota saja dan wakilnya ditunjuk atas prorogatif gubernur yang bisa berasal dari jabatan karier PNS atau non PNS

3. Politik dinasti

Persyaratan  calon kepala daerah tidak dalam satu keturunan “politik dinasti”, tidak punya ikatan perkawinan untuk garis ke atas dan ke bawah, juga ke samping kecuali ada jeda satu periode lima tahun.

4. Ada pembagian kewenangan antara pemimpin kepala daerah dan wakilnya agar tidak pecah kongsi di tengah jalan.

5. Sengketa Pilkada yang berkaitan dengan administrasi maka akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,  sedangkan sengketa hasil diselesaikan di Pengadilan negeri sampai pada tingkat MA.

6. Soal Pilkada serentak.

Pemerintah setuju diadakan serentak pada tahun 2013 sampai 2018.

7. Soal dana Pilkada.

Masih belum jelas benar apakah pendaan Pilkada dari APBD atau APBN. Posisi pemerintah setuju dengan pendanaan yang dibiayai oleh dana APBD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Peta Dukungan dan Adu Kuat Dua Kubu di Pengesahan RUU Pilkada

Ini Peta Dukungan dan Adu Kuat Dua Kubu di Pengesahan RUU Pilkada

News | Kamis, 25 September 2014 | 07:13 WIB

DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

News | Kamis, 25 September 2014 | 07:10 WIB

 Pilkada Tak Langsung Belum Tentu Lebih Murah

Pilkada Tak Langsung Belum Tentu Lebih Murah

News | Kamis, 25 September 2014 | 02:04 WIB

 RUU Pilkada Topik Terhangat di Seluruh Media Online Indonesia

RUU Pilkada Topik Terhangat di Seluruh Media Online Indonesia

Tekno | Kamis, 25 September 2014 | 00:28 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB